Reporter : M Rodhi i I
Red,POLICEWATCH.NEWS,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak bisa memberikan sanksi
kepada pasangan kandidat Prabowo-Sandiaga terkait gugatan Direktorat Bidang
Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin ke Bawaslu, karena
Prabowo-Sandi dianggap telah melanggar komitmen kampanye damai dengan
menyebarkan hoax tentang Ratna Sarumpaet.
“Enggak ada. Namanya deklarasi. Ini gentlement agreement,”
kata Ketua KPU RI, Arief Budiman usai kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih di
Jakarta, Jumat 5 Oktober 2018.
Penyebaran hoax kabar Ratna Sarumpaet kata dia tak dilihat
dari sisi pelanggaran deklarasi damai namun harus dilihat dari sisi hukum
meskipun dalam deklarasi damai memang ada kesepakatan semua peserta Pemilu 2019
menyatakan tidak akan menyebarkan hoax.
“Pastikan dahulu memang ada hoax yang disebar atau enggak,
penyebarnya siapa, dia termasuk yang menyebar tidak. Banyak hal yang harus
dicek dahulu,” kata dia.
Setelah hal tersebut dipastikan secara hukum, barulah sanksi
bisa diberikan sesuai dengan regulasi terkait. “Sanksinya itu karena ada
regulasi yang dilanggar. Jadi ukurannya bukan deklarasi atau tidak tapi ada
regulasi yang dilanggar atau tidak,” ujar dia.
Namun sekalipun pelanggaran deklarasi damai tak bisa dikenai
sanksi, KPU akan tetap meminta semua peserta Pemilu 2019 mematuhi hal tersebut.
“Patuhilah semua biar masyarakat menilai, semua sudah
sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai ya silakan masyarakat merespons itu,” pungkasnya.