Pres Rilis BNN Muara Enim |
POLICEWATCH.NEWS - MUARAENIM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim Berhasil Amankan 5 Tersangka pengedar sabu-sabu dan Ganja. Di pondok kebun Dusun II Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Kemarin sekira pukul 19.00 Wib.
Kepala Badan Nakortika Nasional (BNN) Muara Enim AKBP H.
Abdul Rahman, ST mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk dan hasil kami
bekerjasama dengan berkoordinasi BNK Prabumulih karena wilayah kita perbatasan
dengan Prabumulih tadi malam berhasil di amankan 5 orang tersangka diantaranya
yakni, Johan Alexander Bin Sanadi (21) Warga Desa Alai Selatan Dusun III
Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Reno Bin Naini (32) Dusun II Desa Supa Timur Kecamatan Babat
Supat Kabupaten Muba, Susandi Bin Samsul Hadi (28) Dusun I Desa Alai Selatan
Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sasmita Dewi Binti Jani (29) Warga Dusun
IV Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Dan Siska Aulia
Binti Iskandar (21) Warga Dusun II Desa Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota
Prabumulih.
Sebagaimana dari hasil pengembangan yang berhasil kami
lakukan dan pemeriksaan di dapatkan barang bukti beberapa balut ganja,sabu
sabu,2 senpi rakitan, parang (Pedang) , Alat timbang, Amunisi, Uang
Rp.1.000.000, Dan Handpone.
Adapun modus tersangka, dengan membeli ganja kemudian di
lakukan paket-paket kecil yang akan di jual kepada masyarakat.
“Barang ini di beli dari Kabupaten Pali daerah Air Itam”,
Ujar Kepala BNN Muara Enim Abdul Rahman Saat Jumpa Pers Dikantor BNN Kabupaten
Muara Enim, Senin (05/11/2018).
Dikatakan Abdul Rahman, Bahwa Johan Alexander ini bekerja
sama dengan DPO inisial DK kemudian Johan Alexander di bantu oleh pacarnya
Siska Aulia yang bertugas memotong-motong daun ganja kemudian membantu
memaketkan paket-paket kecil dengan harga Rp.10.000 Perpaket, kemudian untuk
Sasmita pacarnya DPO inisial DK dibantu oleh saudara Susandi dan Reno.
“Kami amankan posisi mereka ini dikandang ayam disana mereka
memecah ganja yang besar untuk dijadikan paket-paket kecil untuk diedarkan
Sekitar Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Bahwa untuk Hukuman yang akan kita
kenakan Kepada 5 orang tersangka tersebut karena ada paket Sabu-sabu dan Ganja.
“Itu kita terapkan pasal 111 ayat 2, pasal 112 dan 114
dengan Ancaman diatas 1 Tahun Penjara,” jelasnya
Ia menghimbau Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim
Hindari Narkoba bikin Prestasi tingkatkan kinerja sehingga Kabupaten Muara Enim
kedepan bisa lebih baik dari sekarang.Pungkasnya