BNNK Kembali Tangkap Bandar Narkoba Dan Pengedar

/ 6 November 2018 / 11/06/2018 04:54:00 PM
Reporter  :  Bambang.MD

Pres Rilis BNN Muara Enim


POLICEWATCH.NEWS - MUARAENIM –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim Berhasil Amankan 5 Tersangka pengedar sabu-sabu dan Ganja. Di pondok kebun Dusun II Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Kemarin sekira pukul 19.00 Wib.

Kepala Badan Nakortika Nasional (BNN) Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman, ST mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk dan hasil kami bekerjasama dengan berkoordinasi BNK Prabumulih karena wilayah kita perbatasan dengan Prabumulih tadi malam berhasil di amankan 5 orang tersangka diantaranya yakni, Johan Alexander Bin Sanadi (21) Warga Desa Alai Selatan Dusun III Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Reno Bin Naini (32) Dusun II Desa Supa Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, Susandi Bin Samsul Hadi (28) Dusun I Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sasmita Dewi Binti Jani (29) Warga Dusun IV Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Dan Siska Aulia Binti Iskandar (21) Warga Dusun II Desa Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Sebagaimana dari hasil pengembangan yang berhasil kami lakukan dan pemeriksaan di dapatkan barang bukti beberapa balut ganja,sabu sabu,2 senpi rakitan, parang (Pedang) , Alat timbang, Amunisi, Uang Rp.1.000.000, Dan Handpone.

Adapun modus tersangka, dengan membeli ganja kemudian di lakukan paket-paket kecil yang akan di jual kepada masyarakat.

“Barang ini di beli dari Kabupaten Pali daerah Air Itam”, Ujar Kepala BNN Muara Enim Abdul Rahman Saat Jumpa Pers Dikantor BNN Kabupaten Muara Enim, Senin (05/11/2018).

Dikatakan Abdul Rahman, Bahwa Johan Alexander ini bekerja sama dengan DPO inisial DK kemudian Johan Alexander di bantu oleh pacarnya Siska Aulia yang bertugas memotong-motong daun ganja kemudian membantu memaketkan paket-paket kecil dengan harga Rp.10.000 Perpaket, kemudian untuk Sasmita pacarnya DPO inisial DK dibantu oleh saudara Susandi dan Reno.

“Kami amankan posisi mereka ini dikandang ayam disana mereka memecah ganja yang besar untuk dijadikan paket-paket kecil untuk diedarkan Sekitar Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Bahwa untuk Hukuman yang akan kita kenakan Kepada 5 orang tersangka tersebut karena ada paket Sabu-sabu dan Ganja.

“Itu kita terapkan pasal 111 ayat 2, pasal 112 dan 114 dengan Ancaman diatas 1 Tahun Penjara,” jelasnya

Ia menghimbau Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim Hindari Narkoba bikin Prestasi tingkatkan kinerja sehingga Kabupaten Muara Enim kedepan bisa lebih baik dari sekarang.Pungkasnya 


Komentar Anda

Berita Terkini