DUA WARTAWAN DI MAJALENGKA DILAPORKAN TERKAIT PEMBERITAAN

/ 1 Desember 2018 / 12/01/2018 04:04:00 AM

Kembalikebebasan insan Pers Terkebiri

Majalengka MPW,-Terkait pemberitaan dua wartawan wira fokus ato dan leo yang berjudul " PT GLOBAL APPAREL DIDUGA MEMAKAN KERINGAT KARYAWANNYA " berimbas pada pemanggilan diri mereka oleh unit tipidter polres majalengka, jum'at 30 sept 2016 dengan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah .30/11/2016

Setelah selesai memberikan klarifikasi di unit tipidter polres majalengka jam 2 : 30 wib Ato secara pribadi mengatakan dihadapan beberapa media " kami memberitakan kondisi karyawan PT Harapan Global Apparel dengan niat tulus untuk membantu para karyawan yang merasa dijajah haknya oleh pihak perusahaan ".

Ato juga mengatakan dirinya merasa bangga karena sudah membantu para karyawan yang tertindas haknya sampai mereka ( Ato / leo ) berurusan dengan hukum.

Disisi lain Ato dan Leo sengaja datang memenuhi panggilan pihak unit tipidter polres Majalengka yang walaupun sebenarnya mereka mempunyai hak tolak atas pemanggilan tersebut , semata mata hanya ingin  memberitahukan kepada publik kondisi jurnalis di negara Indonesia saat ini khususnya di kabupaten Majalengka , bahwa terkait pemberitaan wartawan bisa dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah , " ini berarti semua wartawan ketika memberitakan suatu kasus dan yang diberitakan dapat melapor ke pihak kepolisian serta laporannya dapat diterima bahkan kedepannya bisa diproses secara jalur hukum dan dipidanakan maka apa gunanya UU  RI no 40 tahun 1999 tentang PERS yang sudah jelas jelas diatur dalam pasal 4 yakni :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara .
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan suatu gagasan dan informasi .
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum wartawan mempunyai hak tolak " ujarnya .
Menyikapi permasalahan ini Ato mengatakan, mengapa kami tidak menggunakan hak tolak ? Hal ini kami lakukan agar publik bisa menilai menurut aturan hukum , kejadian yang kami alami ini adalah salah siapa ? Ujar Ato ketika dikonfirmasi oleh beberapa media setelah selesai memenuhi panggilan unit tipidter di polres Majalengka .
Masih ditempat yang sama awak media Police Watch menemui salah satu tokoh pergerakan yang juga ketua LSM GMBI kabupaten Majalengka H Agustinus Subagja yang sengaja hadir di polres Majalengka sebagai bentuk solidaritas karena beliau juga mantan wartawan , mengatakan " seharusnya pihak polres dalam menyikapi pengaduan masyarakat jangan dulu memanggil wartawan yang menulis berita tersebut, tapi selidikilah terlebih dahulu kebenaran dari aduan tersebut, setelah terbukti kebenaran dari aduan tersebut barulah dilakukan pemanggilan terhadap wartawan yang bersangkutan atau orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut seharusnya melakukan somasi ke redaksi wartawan yang bersangkutan atau dewan pers , bukan laporan langsung ke pihak kepolisian, ujarnya .
Ato dan Leo juga menyesalkan , seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini unit tipidter polres Majalengka lebih menyarankan pelapor untuk melakukan somasi daripada menindak lanjuti laporan dari pelapor sehingga menimbulkan asumsi bagi Ato dan leo " apakah unit tipidter polres Majalengka tidak paham UU RI no 40 tentang PERS ?
Seperti yang diterangkan dalam;
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers .
De Bram 




Komentar Anda

Berita Terkini