Kembalikebebasan insan Pers Terkebiri
Majalengka MPW,-Terkait pemberitaan dua wartawan wira fokus ato dan leo yang
berjudul " PT GLOBAL APPAREL DIDUGA MEMAKAN KERINGAT KARYAWANNYA "
berimbas pada pemanggilan diri mereka oleh unit tipidter polres majalengka,
jum'at 30 sept 2016 dengan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah .30/11/2016
Setelah selesai memberikan klarifikasi di unit tipidter
polres majalengka jam 2 : 30 wib Ato secara pribadi mengatakan dihadapan beberapa
media " kami memberitakan kondisi karyawan PT Harapan Global Apparel
dengan niat tulus untuk membantu para karyawan yang merasa dijajah haknya oleh
pihak perusahaan ".
Ato juga mengatakan dirinya merasa bangga karena sudah
membantu para karyawan yang tertindas haknya sampai mereka ( Ato / leo )
berurusan dengan hukum.
Disisi lain Ato dan Leo sengaja datang memenuhi panggilan
pihak unit tipidter polres Majalengka yang walaupun sebenarnya mereka mempunyai
hak tolak atas pemanggilan tersebut , semata mata hanya ingin
memberitahukan kepada publik kondisi jurnalis di negara Indonesia saat ini
khususnya di kabupaten Majalengka , bahwa terkait pemberitaan wartawan bisa
dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah , " ini berarti
semua wartawan ketika memberitakan suatu kasus dan yang diberitakan dapat
melapor ke pihak kepolisian serta laporannya dapat diterima bahkan kedepannya
bisa diproses secara jalur hukum dan dipidanakan maka apa gunanya UU RI
no 40 tahun 1999 tentang PERS yang sudah jelas jelas diatur dalam pasal 4 yakni
:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara .
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan suatu gagasan dan informasi .
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum wartawan mempunyai hak tolak " ujarnya .
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara .
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan suatu gagasan dan informasi .
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum wartawan mempunyai hak tolak " ujarnya .
Menyikapi permasalahan ini Ato mengatakan, mengapa kami
tidak menggunakan hak tolak ? Hal ini kami lakukan agar publik bisa menilai
menurut aturan hukum , kejadian yang kami alami ini adalah salah siapa ? Ujar
Ato ketika dikonfirmasi oleh beberapa media setelah selesai memenuhi panggilan
unit tipidter di polres Majalengka .
Masih ditempat yang sama awak media Police Watch menemui
salah satu tokoh pergerakan yang juga ketua LSM GMBI kabupaten Majalengka H
Agustinus Subagja yang sengaja hadir di polres Majalengka sebagai bentuk
solidaritas karena beliau juga mantan wartawan , mengatakan " seharusnya
pihak polres dalam menyikapi pengaduan masyarakat jangan dulu memanggil
wartawan yang menulis berita tersebut, tapi selidikilah terlebih dahulu
kebenaran dari aduan tersebut, setelah terbukti kebenaran dari aduan tersebut
barulah dilakukan pemanggilan terhadap wartawan yang bersangkutan atau orang
yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut seharusnya melakukan somasi ke
redaksi wartawan yang bersangkutan atau dewan pers , bukan laporan langsung ke
pihak kepolisian, ujarnya .
Ato dan Leo juga menyesalkan , seharusnya pihak kepolisian
dalam hal ini unit tipidter polres Majalengka lebih menyarankan pelapor untuk
melakukan somasi daripada menindak lanjuti laporan dari pelapor sehingga
menimbulkan asumsi bagi Ato dan leo " apakah unit tipidter polres
Majalengka tidak paham UU RI no 40 tentang PERS ?
Seperti yang diterangkan dalam;
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers .
De Bram
Seperti yang diterangkan dalam;
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers .
De Bram