KAPOLDA SIAP TURUNKAN TIM "ATAS PENCABUTAN" IJIN ANGKUTAN BATUBARA

/ 7 November 2018 / 11/07/2018 08:18:00 AM

Reporter   : Bambang.MD 
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Tinggal hitungan hari truk angkutan batubara tidak akan lagi melintas di jalan umum mulai dari Lahat - Palembang angkutan Batubara ini sudah banyak memakan korban jiwa belum lagi sepanjang jalan lintas umum sering terjadi kemacetan sehingga jarak tempuh Lahat - Palembang memakan waktu 8 jam. Padahal kalau normal 5 jam bisa ditempuh terang"  Surya  seperti biasanya.

Hal ini berlaku tepatnya pada Kamis, 8 November 2018 setelah Gubernur Sumsel terpilih H Herman Deru mencabut izin Pergub No 23 tahun 2012 tentang angkutan batubara di jalan umum.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyambut baik atas pencabutan izin angkutan batubara tersebut. Bahkan orang nomor satu di lingkungan Polda Sumsel ini mengaku sudah sangat lama menunggu hal itu.

"Saya pribadi merasa sangat senang. Karena memang sudah lama saya menantikan kebijakan itu disahkan. Demi Allah saya sangat setuju jika gubernur punya kebijakan seperti itu," ujar Kapolda kepada sejumlah awak media usai menghadiri peresmian rumah dinas Polri di Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Selasa (06/11).

Lebih lanjut Zulkarnain menuturkan, ia sangat prihatin dengan banyaknya jalan rusak yang disebabkan oleh angkutan truk batubara. Belum lagi kemacetan dan kecelakaan yang membuat korban jiwa banyak melayang.

"Padahal jalan khusus untuk angkutan tambang sudah ada. Mereka harusnya lewat jalan itu, apalagi keuntungan yang mereka peroleh dari usaha tambang batubara juga banyak. Saya berharap pihak pemilik servo itu jangan juga memonopoli. Jika memang seperti sekalian saja tidak usah diberikan izinnya," bebernya.

Hanya saja, sambung Zulkarnain, sebelum penindakan diterapkan perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kita akan siapkan tim untuk lakukan penindakan. Apalagi kita saat ini sedang melakukan operasi zebra untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan," tegasnya 


Komentar Anda

Berita Terkini