Reporter : Bambang.MD
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain |
POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Tinggal hitungan hari truk
angkutan batubara tidak akan lagi melintas di jalan umum mulai dari Lahat -
Palembang angkutan Batubara ini sudah banyak memakan korban jiwa belum lagi
sepanjang jalan lintas umum sering terjadi kemacetan sehingga jarak tempuh
Lahat - Palembang memakan waktu 8 jam. Padahal kalau normal 5 jam bisa ditempuh
terang" Surya seperti biasanya.
Hal ini berlaku tepatnya pada Kamis, 8 November 2018 setelah
Gubernur Sumsel terpilih H Herman Deru mencabut izin Pergub No 23 tahun 2012
tentang angkutan batubara di jalan umum.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara
menyambut baik atas pencabutan izin angkutan batubara tersebut. Bahkan orang
nomor satu di lingkungan Polda Sumsel ini mengaku sudah sangat lama menunggu
hal itu.
"Saya pribadi merasa sangat senang. Karena memang sudah
lama saya menantikan kebijakan itu disahkan. Demi Allah saya sangat setuju jika
gubernur punya kebijakan seperti itu," ujar Kapolda kepada sejumlah awak
media usai menghadiri peresmian rumah dinas Polri di Polsek Rambang Kapak
Tengah (RKT), Selasa (06/11).
Lebih lanjut Zulkarnain menuturkan, ia sangat prihatin
dengan banyaknya jalan rusak yang disebabkan oleh angkutan truk batubara. Belum
lagi kemacetan dan kecelakaan yang membuat korban jiwa banyak melayang.
"Padahal jalan khusus untuk angkutan tambang sudah ada.
Mereka harusnya lewat jalan itu, apalagi keuntungan yang mereka peroleh dari
usaha tambang batubara juga banyak. Saya berharap pihak pemilik servo itu
jangan juga memonopoli. Jika memang seperti sekalian saja tidak usah diberikan
izinnya," bebernya.
Hanya saja, sambung Zulkarnain, sebelum penindakan
diterapkan perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga batas waktu yang
ditentukan.
"Kita akan siapkan tim untuk lakukan penindakan.
Apalagi kita saat ini sedang melakukan operasi zebra untuk menertibkan
kendaraan yang melanggar aturan," tegasnya