Reporter : Zolham
Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung |
Semarang, policewatch.news- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah Sadiman mengungkapkan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi di Badan
Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, mencapai Rp123 miliar.
"Tersangkanya sudah ditahan, mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Sadiman di Semarang, Selasa.12-12-2018
Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan lembaga keuangan ini merupakan salah satu yang terbesar yang ditangani oleh kejaksaan pada tahun ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto.
Selama periode 2009 sampai 2017, Suharno menjabat Direktur Utama BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai salah seorang direktur.
Dari hasil audit diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp2,5 miliar.
Sisa uang milik nasabah diketahui di tempat di rekening Koperasi Inti Dana.
Kedua tersangka diduga menikmati hasil cashback dan voucher yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangkanya sudah ditahan, mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Sadiman di Semarang, Selasa.12-12-2018
Menurut dia, kasus dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan lembaga keuangan ini merupakan salah satu yang terbesar yang ditangani oleh kejaksaan pada tahun ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan dua direktur BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno dan Riyanto.
Selama periode 2009 sampai 2017, Suharno menjabat Direktur Utama BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai salah seorang direktur.
Dari hasil audit diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp2,5 miliar.
Sisa uang milik nasabah diketahui di tempat di rekening Koperasi Inti Dana.
Kedua tersangka diduga menikmati hasil cashback dan voucher yang digunakan untuk kepentingan pribadi.