KPPBC Musnahkan 9,8 Juta Rokok Ilegal di Kudus

/ 14 Desember 2018 / 12/14/2018 09:10:00 PM

Reporter : Rifa,i

 

Jutaan rokok ilegal diangkut truk untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (12/12).

Kudus, policewatch.news, - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan jutaan batang rokok, ratusan kilogram tembakau iris, serta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp7,43 miliar, Rabu.

Pemusnahan sebanyak 9.833.819 batang rokok ilegal beserta tembakau iris sebanyak 791 kilogram dilakukan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu, mengungkapkan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Jutaan batang rokok ilegal yang hendak ditimbun tersebut diangkut ke TPA Tanjungrejo menggunakan 10 truk yang diberangkatkan secara simbolis dari halaman KPPBC Tipe Madya Kudus.

Alasan tidak dibakar, kata dia, pemusnahan dengan cara ditimbun jauh lebih aman dan tidak mengganggu lingkungan, seperti halnya ketika dibakar.

Untuk mengantisipasi kemungkinan diambil pemulung, kata dia, sebelum ditimbun terlebih dahulu dicampur dengan air comberan, kemudian baru ditimbun menggunakan alat berat.

Barang-barang yang ikut dimusnahkan bersamaan jutaan batang rokok, yakni 28 buah alat pemanas, delapan rol kertas CTP (Cigarette Typing Paper), 132 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 37.724 keping pita cukai diduga palsu.

Sementara dari 9.833.819 batang rokok, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 9.831.779 dan jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang.

Dari total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan itu, kata dia, dampak rokok ilegal ketika beredar di pasaran menimbulkan potensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp4,64 miliar.

Sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,6 juta batang rokok jenis SKM, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp16,05 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,99 miliar.    

Dibandingkan tahun 2017, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 2,05 persen, dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak. 


Komentar Anda

Berita Terkini