DANA HIBAH BOS DAN PAUD DINAS PENDIDIKAN MUARAENIM

/ 18 Januari 2019 / 1/18/2019 06:43:00 PM

Breaking News

Reporter  : Bambang.MD
ilustrasi

SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Penggunaan dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan hibah Bantuan Operasional Paud (BOP) di Kabupaten Muara Enim, berindikasi rentan terjadinya praktek penyimpangan.

Salah satu indikasinya, terlihat dari penggunaan dana hibah yang diperuntukan bagi sejumlah sekolah dan PAUD dalam Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2017 yang terkesan amburadul dan tak taat aturan.

Dimana pada tahun anggaran 2017, Pemkab Muara Enim telah mengelontorkan dana hibah untuk BOS dan BOP PAUD masyarakat dan swasta, dengan masing-masing sebesar Rp2.764.860.000,00 terealisasi sebesar Rp2.066.340.000,00 dan Rp5.883.000.000,00 yang terealisasi sebesar Rp5.410.400.000,00.

Dalam pengelolaan dana hibah, diketahui terdapat unit kerja (leading sector) yang mengelola dana hibah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi. Unit kerja tersebut bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan, menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk direalisasikan pencairannya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu unit kerja yang mengelola hibah dana Bantuan Operasional Sekolah 

(BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) masyarakat dan swasta.
Seoerti Dikutip dari Klikanggaran.com menyebutkan, dari pengujian atas dokumen terkait belanja hibah yaitu Keputusan Bupati Nomor 492/KPTS/BPKAD/2017 tentang daftar penerima hibah dan besaran uang yang akan dihibahkan tahun 2017. Dan perubahannya Nomor 805/KPTS/BPKAD/2017. Keputusan 

Bupati Nomor 38/KPTS/BPKAD/2017 tentang daftar penerima hibah dan besaran uang
yang akan dihibahkan tahun 2017 dan perubahannya Nomor 804/KPTS/BPKAD/2017. NPHD, realisasi hibah, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing - masing  penerima hibah menunjukkan, terdapat indikasi dana Hibah BOS dan BOP PAUD sebesar Rp5.587.190.000,00 yang terlambat dipertanggungjawabkan.
Pada masing-masing NPHD, diketahui sudah diatur bahwa penerima hibah membuat laporan penggunaan uang hibah, dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya seluruh kegiatan atau tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Penuturan dari pihak terkait mengatakan, penyebab pengguna hibah terlambat menyampaikan pertanggungjawaban yakni, sebagian dana hibah baru dicairkan pada bulan Desember, sehingga penerima hibah terlambat menyampaikan. Serta terdapat laporan yang belum sesuai/belum lengkap, sehingga laporan tersebut dikembalikan lagi ke penerima hibah untuk kemudian dilengkapi.

Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 34 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan 

Sosial dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 16 ayat (1) yang
menyatakan, bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.

Atas permasalahan diatas, tentunya publik menganggao tidak ada salahnya donk, jika aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumatera Selatan, menjadikan informasi ini semacam Enter point, untuk membuka penyelidikan di Diknas Kabupaten Muara Enim khususnya penggunaan dana hibah BOS dan BOP PAUD dalam Kabupaten Muara Enim.


Komentar Anda

Berita Terkini