Reporter : Bambang. MD
Tersangka dan barang bukti |
MUARA ENIM - MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Kembali
Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim berhasil mengamankan dua orang yang
diduga Bandar Narkoba.
Dari data yang dihimpun, Penangkapan terjadi didusun IV Desa
Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kababupaten Muara Enim, para
tersangka di ketahui bernama Suryati (65) warga Gunung Megang Luar dan Jelly
(34) warga Desa perjito kecamatan Gunung Megang.
“Sekira pukul 13.15 wib telah diamankan, seorang perempuan
dan laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika
jenis sabu,dan extacy.” Ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SH SIK
melalui Kasat Narkoba AKP Darmawan, Selasa (29/01/2019).
Jelasnya, Penangkapan bermula adanya informasi yang di
terima dari masyarakat bahwa tersangka, Suryati sering melakukan transaksi jual
beli narkotika.
“Berdasarkan info tersebut Tim Sat Resnarkoba melakukan
penyelidikan dimana dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku Suryati diduga
melakukan transaksi didalam rumahnya.” ujarnya.
Selanjutnya anggot Sat Resnarkoba melakukan pemantauan
disekitar rumahnya untuk mengetahui keberadaan pelaku setelah beberapa saat
melakukan pengamatan didapat info yang bersangkutan sedang berada dirumahnya.
“Pada saat itu tersangka sedang menimbangi paketan shabu
lalu dilakukan pemeriksaan rongga badan dan kamarnya ditemukan barang
bukti.pada saat pengerbakan di rumah Suryati pada saat itu dia lagi bersama
dengan Jelly,” ungkapnya Darmawan.
dijelaskan AKP Darnawan untuk barang bukti ditemukan pada
dua tersangka yakni 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 21,29 gram, 3 (tiga) butir pil diduga narkotika jenis extacy
dengan berat brutto 1,39 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus
plastik klip bening, Uang sebesar Rp 5.250.000, 18 (delapan belas) unit
handphone.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk
pemeriksaan lebih lanjut tegas Kasat Narkoba