KEJAGUNG KELUARKAN SPRINDIK GUNA PENYIDIKAN KASUS KORUPSI 5,6 M DPRD LAHAT

/ 12 Januari 2019 / 1/12/2019 11:05:00 AM



BREAKING NEWS

JAKARTA - MEDIA POLICEWATCH.NEWS - Akhirnya kasus dugaan korupsi di Sekretaris Dewan Lahat yang selama ini jalan ditempat oleh Kejati Sumatera Selatan yang dilaporkan oleh Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Kabupaten Lahat Dodo Arman dan beberapa kali dilakukan aksi demo di Kejati Sumsel dan Kejagumg beberapa bulan lalu sehingga pihak Kejagumg RI mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) nomor : R.604/ fe / fd /10 /2018 dikeluarkan oleh pihak Kejagumg tangga 16 oktober 2028 dan ditandatangani oleh Direktur Penindakan Tindak Pidana Korupsi Jampidsus Jaksa Muda Warih Sadono kata " Dodo Arman kepada media POLICEWATCH.NEWS usai menggelar aksi demo di Komisi Pemberantasan Korupsi rabu (9/1/2018).

Dodo usai aksi demo ia mengaku hari itu juga  mendatangi Kejagumg RI, untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Lahat senilai 5,6 milyar yang hingga kini masih jalan ditempat laporan ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekarang saya " Legah ada jawaban dari Kejagumg Ri. ujar " aktivis yang getol menyuarakan anti korupsi dan lawan korupsi.
NCW Demo di KPK

Dodo Arman Ketua NCW Lahat ini, Surat itu saya pegang dan sambil melihatkan kepada wartawan melalui ponselnya dan terlihat surat itu dari Kejagumg RI ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.

Saat diminta wartawan copynya surat sakti dari Kejagumg RI. Dodo keberatan untuk diberikan copynya. Alasannya masih dirahasiakan dulu nanti saya tunggu hingga bulan februari saya akan menggelar jumpa pers tersng " Dodo.

Namun wartawan POLICEWATCH.NEWS hanya melihat surat tersebut ditandatangani oleh Warih Sadono

Dengan nomor  : R.604/fe/f.d /X/2018, dan surat tersebut dikirim dari kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang pafa tanggal 16 oktober 2018.

Reporter  : Bambang. MD
Editor         : M R I

Komentar Anda

Berita Terkini