Reporter : M. Taufiq.
Semarang, (Policewatch.News)- Kesigapan Tim Bidang
Pemberantasan BNNP Jateng kembali di uji dalam pengungkapan peredaran “ barang
haram “ yang semakin memprihatinkan
serta tidak jera-jeranya para pengedarnya terus menerus menebar bencana untuk
menghancurkan kalangan orang tua , generasi muda bahkan anak anak melalui narkotika.
Kesigapan Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng ditunjukkan
dengan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu (methampetamine) dan ekstasi
jaringan Jepara,terhadap tersangka JW alias Klowor (36) pekerjaan buruh alamat
ngabul, kec. Tahunan Kabupatan. Jepara, serta MS alias Ngacir (33) pekerjaan
buruh alamat ngabul, kec.Tahunan ,Kabupaten Jepara.serta Muzaidin (42) warga
binaan LP Kedungpane, penghuni lapas kelas 1A Kedungpane Semarang. Ke tiga
tersangka ditangkap pada hari rabu 13 februari 2019 sekitar pukul 13.30, WIB di
kec. Tahunan Kab.Jepara.
Saat petugas menangkap JW alias Klowor ditemukan BB ( Barang
Bukti) berupa 3 paket shabu aadan 9 butir ekstasi. Dari pengakuan klowor masih
ada BB yang disimpan di rumah tersangka MS alias Ngacir. Dengan sigap petugas
dengan petunjuk klowor sambil digelandang langsung menuju rumah ngacir, di kel.
Ngabul,kec.tahunan kab jepara dan langsung melakukan penangkapan serta
penggeledahan di rumah tersangka ngacir, Petugaspun menemukan BB berupa sejumlah paket shabu yang
telah di kemas dalam bentuk paketan dan sejumlah ekstasi.
Menurut Muh. Nur,” Berdasarkan hasil pengembangan di
lapangan , di ketahui tersangka klowor dan ngacir ternyata di kendalikan oleh
Muzaidin yang diketahui merupakan otak pelaku semuanya, yang sekaligus
merupakan warga binaan Lapas kedungpane kelas 1A Semarang, yang saat ini sedang
menjalani hukuman 7 tahun penjara,’ ungkapnya.
Muh. Nur melakukan koordinasi dengan Ka Lapas Kedungpane dan
meminta MUzaidin selaku narapidan untuk diamankan guna kepentingan penyelidikan
, kemudian tim bidang pemberantasan BNNP Jateng mengamankan Muzaidin beserta
barang bukti berupa 2 HP jenis iPhone dan nokia yang digunakan tersangka
Muzaidin untuk berkomunikasi dengan tersangka klowor dan ngacir.
Kembali Muh. Nur menjelaskan, bahwa tersangka klowor baru
saja selesai menjalani hukuman pada bulan oktober 2018, setelah sebelumnya di
vonis hukuman 6 tahun, 2 bulan penjara. Sedangkan ngacir juga baru saja selesai
menjalani hukuman pada bulan januari 2018 setelah di vonis 5 tahun 3 bulan
penjara, Ujarnya,
Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka
adalah, sebuah paket narkotika jenis shabu seberat 250 gram, sejumlah paket
ekstasi yang berisi 342 butir serta buah handphone berikut sim card nya. Ketiga
tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jateng kota Semarang untuk dilakukan proses
pemeriksaan lebih lanjut serta mendekam di rumah tahanan
BNNP Jateng serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal
132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1( UU No 3 Tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal tahun penjara dan maksimal pidana
mati.