Brigjen.Pol. M Nur : Klowor Dan Ngacir "Merupakan Pengedar Narkotika " Jaringan Jepara

/ 21 Februari 2019 / 2/21/2019 05:42:00 AM

Reporter : M. Taufiq.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen .Pol. Muhammad Nur, saat menunjukkan barang bukti para tersangka, ketika jumpa pers bersama awak media di Kantor BNNP Jateng jalan Madukoro Blok BB Tawang mas Semarang barat, Kota Semarang, Senin 18/2/2019, Foto: M. Taufik


Semarang, (Policewatch.News)-  Kesigapan Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng kembali di uji dalam pengungkapan peredaran “ barang haram “ yang  semakin memprihatinkan serta tidak jera-jeranya para pengedarnya terus menerus menebar bencana untuk menghancurkan kalangan orang tua , generasi muda bahkan anak anak melalui narkotika.
Kesigapan Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng ditunjukkan dengan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu (methampetamine) dan ekstasi jaringan Jepara,terhadap tersangka JW alias Klowor (36) pekerjaan buruh alamat ngabul, kec. Tahunan Kabupatan. Jepara, serta MS alias Ngacir (33) pekerjaan buruh alamat ngabul, kec.Tahunan ,Kabupaten Jepara.serta Muzaidin (42) warga binaan LP Kedungpane, penghuni lapas kelas 1A Kedungpane Semarang. Ke tiga tersangka ditangkap pada hari rabu 13 februari 2019 sekitar pukul 13.30, WIB di kec. Tahunan Kab.Jepara.
Saat petugas menangkap JW alias Klowor ditemukan BB ( Barang Bukti) berupa 3 paket shabu aadan 9 butir ekstasi. Dari pengakuan klowor masih ada BB yang disimpan di rumah tersangka MS alias Ngacir. Dengan sigap petugas dengan petunjuk klowor sambil digelandang langsung menuju rumah ngacir, di kel. Ngabul,kec.tahunan kab jepara dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka ngacir, Petugaspun  menemukan BB berupa sejumlah paket shabu yang telah di kemas dalam bentuk paketan dan sejumlah ekstasi.
Menurut Muh. Nur,” Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan , di ketahui tersangka klowor dan ngacir ternyata di kendalikan oleh Muzaidin yang diketahui merupakan otak pelaku semuanya, yang sekaligus merupakan warga binaan Lapas kedungpane kelas 1A Semarang, yang saat ini sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara,’ ungkapnya.
Muh. Nur melakukan koordinasi dengan Ka Lapas Kedungpane dan meminta MUzaidin selaku narapidan untuk diamankan guna kepentingan penyelidikan , kemudian tim bidang pemberantasan BNNP Jateng mengamankan Muzaidin beserta barang bukti berupa 2 HP jenis iPhone dan nokia yang digunakan tersangka Muzaidin untuk berkomunikasi dengan tersangka klowor dan ngacir.
Kembali Muh. Nur menjelaskan, bahwa tersangka klowor baru saja selesai menjalani hukuman pada bulan oktober 2018, setelah sebelumnya di vonis hukuman 6 tahun, 2 bulan penjara. Sedangkan ngacir juga baru saja selesai menjalani hukuman pada bulan januari 2018 setelah di vonis 5 tahun 3 bulan penjara, Ujarnya,
Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah, sebuah paket narkotika jenis shabu seberat 250 gram, sejumlah paket ekstasi yang berisi 342 butir serta buah handphone berikut sim card nya. Ketiga tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jateng kota Semarang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut serta mendekam di rumah tahanan
BNNP Jateng serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1( UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Komentar Anda

Berita Terkini