Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Terulang Lagi

/ 5 Februari 2019 / 2/05/2019 01:46:00 PM

Reporter : MRI
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Red,Policewatch.news,- Kekerasan yang menimpa 'orang KPK' kembali terjadi. Sabtu, 2 Februari lalu, dua pegawai KPK digebuki dan barang-barang mereka dirampas ketika berada di Hotel Borobudur, saat sedang bertugas.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan peristiwa di Hotel Borobudur ini lebih sederhana ketimbang, misalnya, kasus Novel Baswedan yang terkatung-katung setelah hampir dua tahun. Ia optimistis penganiaya bisa ditangkap, meski, katanya, CCTV hotel tak membantu karena diformat.

"Konon katanya [CCTV] rusak pada saat kejadian lalu diformat hard disk-nya, kemudian on lagi setelah kejadian penganiayaan," kata Saut, yang merupakan bekas staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyoroti sikap manajemen Hotel Borobudur yang memformat CCTV. Bagi Agus ada indikasi manajemen hotel menghalangi pengusutan kasus.

"Jadi harus diberikan warning kalau kemudian pihak hotel berusaha menutup-nutupi kasus ini," kata Agus kepada reporter Tirto, Senin (4/2/2019).

Jika pihak hotel terlibat dalam penganiayaan, atau menghalangi pengusutan perkara tersebut, maka mereka mesti diproses berdasarkan hukum yang berlaku. "Kalau mereka mengganggu penyidikan seharusnya itu juga bisa diproses secara hukum," katanya.
https://aurum.tirto.id/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=22&loc=https%3A%2F%2Ftirto.id%2Fhotel-borobudur-jangan-coba-tutupi-kasus-penganiayaan-pegawai-kpk-dfR2&referer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&cb=ca8b44dc77

Proses hukum yang dimaksud diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor (UU 31/1999). Di sana tertulis: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
Pasal serupa mungkin akan dijatuhkan kepada mereka yang mengeroyok dua pegawai KPK.
Beberapa awak Media mencoba menghubungi humas Hotel Borobudur untuk konfirmasi lebih jauh. Tapi yang bersangkutan, yang enggan menyebut nama, tak mau menanggapi.
Sebelum kasus ini, ada beberapa penyerangan lain yang dialami pegawai KPK dan juga terekam di CCTV. Selain video detik-detik penyiraman air keras terhadap Novel—juga sketsa wajah pelaku—sudah tersebar di mana-mana, CCTV juga merekam peristiwa pelemparan molotov ke rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Rabu 9 Januari.
Tapi meski terekam CCTV, dua kasus ini belum juga menemukan titik terang. Pegawai KPK dianiaya ketika memantau rapat pembahasan RAPBD Papua tahun anggaran 2019. Pemukulan terjadi ketika rapat selesai. Mereka mengalami cedera, retak pada hidung dan luka sobek di wajah, kata Jubir KPK Febri Diansyah.
Wadah Pegawai KPK mengutuk penganiayaan ini. Meski telah memberikan identitas sebagai orang KPK, toh itu tak menghalangi tindakan beringas para pelaku.

"Ini lagi-lagi teror. Kami berharap kepolisian segera menangkap dan memenjarakan pelaku. Saat ini kami fokus untuk kesembuhan kawan kami" kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Senin (4/2/2019).

Polisi, lewat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan bahwa pelaku pengaiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019) malam diduga pegawai Pemprov Papua.
Polisi akan usut Kasus paenganiayaan pegawai KPK


Sebab penganiayaan terjadi saat ada acara yang digelar Pemprov Papua di sana.
"Nah jadi begini. Saya sampaikan dulu, ada laporan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya. Tapi saya jelaskan, awalnya dari Pemerintah daerah Papua sedang ada rapat di Hotel Borobudur di lantai 19. Pada saat rapat ada orang yang memotret, atau memfoto-foto kegiatan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
Kemudian setelah kegiatan berlangsung dan selesai, beberapa orang pegawai Pemprov Papua turun ke lobby hotel.
"Di sana kan ada rapat dan makan. Di lobby ternyata masih ada orang yang memotret. Motret-motret kan tidak ijin ya, terus yang motret ini didatangi, lalu ditanya dan cekcok. Terjadi keributan. Akhirnya teman-teman kita itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Karena dia ngaku dari KPK, sementara sekarang kan banyak orang yang ngaku-ngaku KPK. Ternyata benar dia dari KPK," kata Argo.
Kemudian kata Argo, satu pegawai KPK yang terluka dan mengalami penganiayaan membuat laporan dan diterima jatanras krimum.
"Teman kita dari KPK membuat laporan kemarin hari minggu jam 14.30. Ya tentunya penyidik akan melidik dulu, penyidik sudah ke TKP, kita juga sudah mintakan visum, nanti langkah selanjutnya tunggu saja," kata Argo.
Menurut Argo diketahui ada 2 pegawai KPK yang memotret-motret di acara itu, tapi satu yang jadi korban.
"Yang motret dua, tapi jadi korban 1," katanya.
Argo menjelaskan acara yang digelar Pemprov Papua di sana adalah acara terbuka tapi memicu kemarahan pegawai Pemprov Papua karena ada orang tak dikenal memfoto tanpa izin.
"Misalnya di mall kita difoto sama orang ga dikenal, idealnya kan harus ijin, kalau mau motret orang lain ? Acara terbuka tapi lingkungan dari pemprov sana," kata Argo.
Meski begitu kata dia pihaknya belum mengetahui pelaku penganiayaan.
"Orangnya yang diduga menganiaya belum kita ketahui, masih lidik," kata Argo

Komentar Anda

Berita Terkini