Polsek Tembalang Amankan 19 Anggota Geng 69

/ 8 Februari 2019 / 2/08/2019 05:49:00 AM
Reporter : Nardi/cak wer
19 Anggota Geng 69 diringkus oleh petugas Unit Resmob Polsek Tembalang

Semarang,Policewatch.news,-Gerombolan kelompok remaja bermotor yang di sebut Geng 69 Semarang menangis di hadapan orangtua dan keluarga masing-masing, kejadian itu berlangsung di halaman Polsek Tembalang Semarang, Kamis (7/2/2019).

Mereka sebelumnya diringkus oleh petugas Unit Resmob Polsek Tembalang di lokasi berbeda-beda.
Geng yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Semarang tersebut sengaja dipertemukan dengan orangtua agar menyesali perbuatannya.

Dengan tangan terborgol, beberapa orang di antara mereka pun mencucurkan air mata sambil mencium kaki orangtuanya."Orangtua bekerja keras agar kalian menjadi orang pintar. Malah kalian gunakan bertindak meresahkan masyarakat," ujar Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi.
Sebanyak 19 remaja dan pemuda berusia 16 hingga 21 tahun ini diminta berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka.

Sumpah itu disampaikan di depan anggota kepolisian dan keluarga.

"Nangis terus, habiskan air matamu sampai kalian sadar bahwa perbuatan kalian itu melawan hukum. Kasihani orang tua yang telah membesarkan kalian," tandasnya.

Setelah itu, didampingi orang tua, mereka diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya.Dengan air mata yang masih mengalir, para remaja yang garang saat beraksi di jalanan ini menyanyi lagu kebangsaan.Dua dari 19 anggota Geng 69 Semarang ini ditembak sehinga kaki kanannya tertembus peluru.Ulah kelompok remaja ini meresahkan masyarakat Kota Semarang.

Aksi terakhir mereka mengeroyok seorang korban di Jalan Sambiroto Raya, Minggu (3/2/2019) pukul 02.30 WIB.Saat ini korban dirawat di rumah sakit karena menderita luka bacokan di kepala, lengan, dan pinggang.

Kompol Budi Rahmadi menyebutkan, pada hari yang sama kelompok ini juga beraksi di Kelurahan Tandang dan Sendangmulyo.Selang 1 kali 24 jam dari kejadian itu, petugas pun meringkus mereka.
"Yang dilakukan mereka adalah tindakan melawan hukum berupa penyerangan terhadap seorang korban sehingga mengalami luka. Bukan hanya satu korban, ya. Setiap ketemu calon korban secara acak, mereka menyerang," ungkap Budi.

Setelah diperiksa, tujuh dari 19 orang yang diringkus itu akan ditahan.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana. Sisanya menjalani pembinaan.Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial YRK (21), DF (18), GAP (19), FAP (17), RNR (18), MRE (17), dan AIP (16).Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda."Motif dari hasil pemeriksaan mereka mencari jati diri. Seolah-olah Geng 69 ini ingin diakui oleh geng-geng yang lain. Mencari bendera," jelasnya.
Ketujuh orang itu dikenai Pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Ancaman hukuman yang diberikan lima tahun enam bulan kurungan.

"Mereka komunikasi lewat medsos, melakukan pertemuan. Di suatu tempat mereka akan melakukan suatu perkelahian. Mereka sistimnya nomaden atau berpindah-pindah," tutur Kompol Budi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita enam sepeda motor dan tujuh bilah senjata tajam berjenis clurit dan pedang.


Komentar Anda

Berita Terkini