Sebanyak 18 preman menduduki lahan kosong di amankan polres jakarta barat |
Jakarta (Policewatch.news),- Sebanyak 18 preman menduduki lahan kosong di
Jalan Kamal Raya RT 007/09, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat,
dibekuk petugas, Jumat (1/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta
Sitepu mengatakan, para preman menduduki lahan kosong tersebut
atas perintah pengacara berinisial NE yang juga sudah diamankan petugas.
Aksi preman menduduki lahan seluas sekitar 13.500 meter
persegi itu atas dasar keterangan Lurah Cengkareng yang dikeluarkan pada tahun
1970.
Padahal, kata Edy Suranta, lahan tersebut sudah secara sah
milik orang lain berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan bahwa surat
tanah tersebut tidak tercatat di kelurahan sedangkan korban (pelapor) memiliki
bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187," kata AKBP Edy Suranta
Sitepu, Jumat (1/3/2019).
Setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional
(BPN), ternyata lahan itu sudah bersertifikat SHM.
Artinya, kepemilikan tanah itu sudah sah berdasarkan
Undang-Undang Agraria atas milik Saudara Muji Sukardi-- orangtua dari Masto
Sukardi .
Edy Suranta mengatakan, para preman kampung itu telah
menguasai lahan tersebut sejak pertengahan Februari 2019.
Untuk meyakinkan seolah lahan tersebut adalah milik orang
yang menyuruhnya, para preman juga memasang dua plang nama di lokasi.
Plang tersebut bertuliskan bahwa tanah garapan tersebut
milik almarhum Nawi bin Ajab dan almarhum Oseh bin Pain berdasarkan surat keterangan
Lurah Cengkareng pada tahun 1970.
Kelompok orang yang dipimpin NE secara masuk ke lahan tanah kosong milik Muji Sukardi dan melawan hukum.
Mereka memasuki lahan tersebut melalui pintu kecil yang
sebelumnya sudah dirusak dan di dalam lokasi telah mendirikan bangunan bedeng
dan berpagar seng.
"Korban yang sedang menyuruh para pekerja melakukan
pemasangan perbaikan pagar yang telah roboh di bagian depan sisi jalan,"
katanya.
"Namun datang tersangka langsung melakukan pengancaman
kepada para pekerja agar berhenti, apabila tidak dihentikan akan terjadi
bentrokan dari para tersangka," ujar Edy Suranta lagi.
Atas peristiwa tersebut, selanjutnya pemilik tanah
melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, polsi membekuk 18 orang antara lain NE
(pengacara), YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR,
DAD, YK, MM, dan FD
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah
barang bukti berupa senjata tajam.
Barang bukti itu antara lain pedang, sebilah kayu yang telah
dipasang paku, stik bisbol.
Kini, ke 18 preman kampung tersebut beserta NE telah
mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Mereka akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP dan
kelompok ini bukanlah kelompok Hercules," ucap Edy Suranta.