18 Preman "Yang Duduki Lahan Kosong di Cengkareang" di Ciduk Polres jakarta Barat

/ 2 Maret 2019 / 3/02/2019 04:27:00 PM
REPORTER : YANTO
Sebanyak 18 preman menduduki lahan kosong di amankan polres jakarta barat

Jakarta (Policewatch.news),- Sebanyak 18 preman menduduki lahan kosong di Jalan Kamal Raya RT 007/09, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, dibekuk petugas, Jumat (1/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para preman menduduki lahan kosong tersebut ‎atas perintah pengacara berinisial NE yang juga sudah diamankan petugas.
Aksi preman menduduki lahan seluas sekitar 13.500 meter persegi itu atas dasar keterangan Lurah Cengkareng yang dikeluarkan pada tahun 1970.
Padahal, kata Edy Suranta, lahan tersebut sudah secara sah milik orang lain berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan bahwa surat tanah tersebut tidak tercatat di kelurahan sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187," kata AKBP Edy Suranta Sitepu, Jumat (1/3/2019).
Setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata lahan itu sudah bersertifikat SHM.

Artinya, kepemilikan tanah itu sudah sah berdasarkan Undang-Undang Agraria atas milik Saudara Muji Sukardi-- orangtua dari Masto Sukardi .
Edy Suranta mengatakan, para preman kampung itu telah menguasai lahan tersebut sejak pertengahan Februari 2019.
Untuk meyakinkan seolah lahan tersebut adalah milik orang yang menyuruhnya, para preman juga memasang dua plang nama di lokasi.
Plang tersebut bertuliskan bahwa tanah garapan tersebut milik almarhum Nawi bin ‎Ajab dan almarhum Oseh bin Pain berdasarkan surat keterangan Lurah Cengkareng‎ pada tahun 1970.

Kelompok orang yang dipimpin NE secara masuk ke lahan tanah kosong milik  Muji Sukardi dan melawan hukum.
Mereka memasuki lahan tersebut melalui pintu kecil yang sebelumnya sudah dirusak dan di dalam lokasi telah mendirikan bangunan bedeng dan berpagar seng.
"Korban yang sedang menyuruh para pekerja melakukan pemasangan perbaikan pagar yang telah roboh di bagian depan sisi jalan," katanya.

"Namun datang tersangka langsung melakukan pengancaman kepada para pekerja agar  berhenti, apabila tidak dihentikan akan terjadi bentrokan dari para tersangka," ujar  Edy Suranta lagi.
Atas peristiwa tersebut, selanjutnya pemilik tanah melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, polsi membekuk 18 orang antara lain NE (pengacara), YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD
‎Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.
Barang bukti itu antara lain pedang, sebilah kayu yang telah dipasang paku, stik bisbol.
Kini, ke 18 preman kampung tersebut beserta NE telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Mereka akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP dan kelompok ini bukanlah kelompok Hercules," ucap Edy Suranta.

Komentar Anda

Berita Terkini