Reporter : Bambang MD
![]() |
| Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3). |
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan
menetapkan 3 orang tersangka yaitu BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung), ASW
(Asty Winasti)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi
pers di kantornya, Kamis (28/3).
Dalam kasus ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan
Indung selaku pejabat PT Inersia dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi
Kimia, Asty Winasti.
Politikus partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 8,2
miliar dan USD 85.130, atau total sekitar Rp 9,4 miliar, dari Asty melalui
Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo.
Status tersangka diberikan terhadap Bowo usai KPK melakukan
pemeriksaan selama 1x24 jam.
Diketahui dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis
(28/3) dini hari, KPK mengamankan 9 orang termasuk Bowo.
Selain mengamankan total 9 orang, penyidik pun turut
mengamankan uang yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika
Serikat. KPK menduga uang itu terkait dugaan suap distribusi pupuk.
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung sebagai penerima suap
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal
12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar