Brigjen.Pol.Muhammad Nur : Kita Amankan Ganja 6,2 Kg Di Parkiran Kantor Pos Erlangga

/ 21 Maret 2019 / 3/21/2019 05:16:00 PM


Reporter : M. Taufiq.Sapta


Kepala BNNP Jateng Brigjen.Pol. Muhammad nur, berkaca mata tengah saat memberikan keterangan kepada awak media pengamanan Ganja seberat 6,2 Kg. Foto : M.Taufiq.Sapta


Semarang,( Policewatch.News),- Narkoba adalah sesuatu yang sangat membahayakan karena dampaknya merusak segalagenerasi baik orang tua, generasi muda bahkan sudah sampai pada anak anak.Sedemikianjahatnya dampak narkoba, maka pemberantasan dilakukan secara terus menerus peredarannyabikin miris semua pihak,

BNNP Jateng kembali menunjukkan prestasinya untuk yang kesekian kalinya, Tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sebanyak 6,2 kg dengan tersangka BS, IM dan JFC ketiganya warga pusponjolo tengah semarang . bambang setyoko Priyambodo warga binaan LP. KedungPane semarang serta Rangga Laksana bin Sutedjo warga binaan LP. Ambarawa.Menurut Brigjen. Muh.Nur,saat melakukan penangkapan terhadap tersangka BS dan IM pada waktu pengambilan paket ganja diparkira kantor pos erlangga Semarang keduanya mengaku sebagai kurir yang di suruh untuk mengambil paketganja tersebut oleh tersangka JFC dan keduanya di janjikan mendapat imbalan,’ imbuhnya

Menurut Muh.Nur .para tersangka di kendalikan oleh Bambang Setyoko Priyambod yang merupakan warga binaan LP.Kedung Pane Semarang, selanjutnya di amankan di Kantor BNNP Jateng jln. Madukoro blok BB Semarang, Rabu ,20/3/2019.

Peran kedua tersangka IM dan BS hanyalah sebagai kurir yang di iming imingi imbalan yang menggiurkan oleh tersangka Rangga Laksana bin Sutedjo, sedangkan semuanya bertiga dibawah kedali Bambang Styoko Priyambodo.

Pada waktu yang bersamaan BNNP Jateng mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja yang bernama RanggaLaksana (32) warga binaan LP. Ambarawa. Tersangka diamankan setelah petugas mencurigai paket yang diduga berisi ganja yang dialamatka jalan meliwes RT 01 RW 02 Se.marang.barat. Lanjut M.Nur paket tersebut di terima oleh seorang perempuan uang sebelumnya mendapat pesen dari ibu tersangka Rangga Laksana tanpa mengetahui isinya apa. “ Pihak kami, lanjutnya kemudian mengamankan ibu tersangka Rangga Laksana berinisial RWT untuk d periksa serta dimintai keterangan .” ujarnya.

BNNP Jateng berhasil menyita barang bukti daintaranya: 1 paket 2 bungkus ganja seberat 5 kg , satu paket narkotika jenis jeis ganja 1,2 kg, 7 buah HP serta 1 unit sepeda motor Vario warna merah NoPol H 3348 AW.
Dalam proses penyidikan terhadap tersangka IM, Penyidik menerapkan proses penyidikan Anak,
mengingat tersangka IM merupakan anak dibawah umur. Pihak BNNP Jateng dalam mengungkap kasus ini bekerja sama dengan BNNP Sumut, Kanwil Kemenkumham jateng, Kalapas Kedung Pane Semarang, Kalapas Ambarawa serta pihak Kantor Pos Semarang.

Pada Waktu yang berbeda Petugas gabungan BNNP Jateng dan BNNK Surakarta melakukan penggeledahan serta mengamankan narkotika jenis shabu seberat 200 gram dari tangan tersangka BAP (41) dan MNK (20) keduanya beralamat di Nglarangan Kec. Teras Kab.Boyolali pada . kedua tersangka di amankan pada hari selasa 19 maret 2019 sekitar pukul. 03.00 WIB . adapun barang bukti yang berhasil disita petugas daritangan para tersangka berupa : 2 buah plastic klip warna transparan diduga berisi narkotika jens shabu dengan berat 200 gram , 1 unit mobil mitsubhisi expander warna putih NoPol STCK AD 8018XX serta 3 unit Hand Phone.

Barang bukti yang disita BNNP Jateng Mobil MItsubhidi Expander No Pol AD 8018 XX dan Sepeda Motor Vario merah No Pol H. 3358 AW. Foto : M. Taufiq.Sapta.


Selanjutnya para tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jateng dikota Semarang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka saat ini di tahan di rutan BNNP Jateng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 3 tahun 2009 tntang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Komentar Anda

Berita Terkini