Reporter : M. Taufiq.Sapta
Kepala BNNP Jateng Brigjen.Pol. Muhammad nur, berkaca mata
tengah saat memberikan keterangan kepada awak media pengamanan Ganja seberat 6,2 Kg. Foto : M.Taufiq.Sapta
Semarang,( Policewatch.News),- Narkoba adalah sesuatu
yang sangat membahayakan karena dampaknya merusak segalagenerasi baik orang
tua, generasi muda bahkan sudah sampai pada anak anak.Sedemikianjahatnya dampak
narkoba, maka pemberantasan dilakukan secara terus menerus peredarannyabikin
miris semua pihak,
BNNP Jateng kembali menunjukkan prestasinya untuk yang
kesekian kalinya, Tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng telah
melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sebanyak 6,2 kg dengan
tersangka BS, IM dan JFC ketiganya warga pusponjolo tengah semarang . bambang
setyoko Priyambodo warga binaan LP. KedungPane semarang serta Rangga Laksana
bin Sutedjo warga binaan LP. Ambarawa.Menurut Brigjen. Muh.Nur,saat melakukan penangkapan
terhadap tersangka BS dan IM pada waktu pengambilan paket ganja diparkira kantor
pos erlangga Semarang keduanya mengaku sebagai kurir yang di suruh untuk
mengambil paketganja tersebut oleh tersangka JFC dan keduanya di janjikan
mendapat imbalan,’ imbuhnya
Menurut Muh.Nur .para tersangka di kendalikan oleh
Bambang Setyoko Priyambod yang merupakan warga binaan LP.Kedung Pane Semarang,
selanjutnya di amankan di Kantor BNNP Jateng jln. Madukoro blok BB Semarang,
Rabu ,20/3/2019.
Peran kedua tersangka IM dan BS hanyalah sebagai kurir
yang di iming imingi imbalan yang menggiurkan oleh tersangka Rangga Laksana bin
Sutedjo, sedangkan semuanya bertiga dibawah kedali Bambang Styoko Priyambodo.
Pada waktu yang bersamaan BNNP Jateng mengamankan pelaku
peredaran gelap narkotika jenis ganja yang bernama RanggaLaksana (32) warga
binaan LP. Ambarawa. Tersangka diamankan setelah petugas mencurigai paket yang
diduga berisi ganja yang dialamatka jalan meliwes RT 01 RW 02 Se.marang.barat.
Lanjut M.Nur paket tersebut di terima oleh seorang perempuan uang sebelumnya
mendapat pesen dari ibu tersangka Rangga Laksana tanpa mengetahui isinya apa. “
Pihak kami, lanjutnya kemudian mengamankan ibu tersangka Rangga Laksana
berinisial RWT untuk d periksa serta dimintai keterangan .” ujarnya.
BNNP Jateng berhasil menyita barang bukti daintaranya: 1
paket 2 bungkus ganja seberat 5 kg , satu paket narkotika jenis jeis ganja 1,2
kg, 7 buah HP serta 1 unit sepeda motor Vario warna merah NoPol H 3348 AW.
Dalam proses penyidikan terhadap tersangka IM, Penyidik
menerapkan proses penyidikan Anak,
mengingat tersangka IM merupakan anak dibawah umur. Pihak
BNNP Jateng dalam mengungkap kasus ini bekerja sama dengan BNNP Sumut, Kanwil
Kemenkumham jateng, Kalapas Kedung Pane Semarang, Kalapas Ambarawa serta pihak
Kantor Pos Semarang.
Pada Waktu yang berbeda Petugas gabungan BNNP Jateng dan
BNNK Surakarta melakukan penggeledahan serta mengamankan narkotika jenis shabu
seberat 200 gram dari tangan tersangka BAP (41) dan MNK (20) keduanya beralamat
di Nglarangan Kec. Teras Kab.Boyolali pada . kedua tersangka di amankan pada
hari selasa 19 maret 2019 sekitar pukul. 03.00 WIB . adapun barang bukti yang
berhasil disita petugas daritangan para tersangka berupa : 2 buah plastic klip
warna transparan diduga berisi narkotika jens shabu dengan berat 200 gram , 1 unit
mobil mitsubhisi expander warna putih NoPol STCK AD 8018XX serta 3 unit Hand
Phone.
Barang bukti yang disita BNNP Jateng Mobil MItsubhidi Expander No Pol AD 8018 XX dan Sepeda Motor Vario merah No Pol H. 3358 AW. Foto : M. Taufiq.Sapta.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jateng
dikota Semarang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan para
tersangka saat ini di tahan di rutan BNNP Jateng dan dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) subside Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat
(2) Pasal 132 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 3
tahun 2009 tntang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal
pidana mati.