Reporter :Fauzyiah
ilustrasi KDRT |
DEPOK (Policewatch.news) - Polisi menangkap Tobroni
(33) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya.Troboni di tangkap atas laporan istrinya sendiri berinisial RR
(31) yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Tobroni di
kediamannya pada Rabu (27/2/2019) silam.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menjelaskan, penganiayaan tersebut
terjadi ketika pelaku pulang ke rumahnya dan mendapati tidak ada laup pauk
untuknya makan siang di meja makan.
Ia pun menegur korban, dan langsung terjadi adu mulut serta
perselisihan diantara keduanya.
Emosi Tobroni pun semakin menjadi-jadi, setelah sang istri
beralasan tidak bisa menyediakan makan siang karena memang tidak dikasih uang
oleh pelaku.
"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong,
memukul wajah hingga menendang korbannya," ungkap Arya di Mapolresta Depok, Jumat (1/3/2019).
Arya menuturkan, berdasarkan pengakuan korban memang Tobroni
kerap kali menganiaya istrinya, hanya karena permasalahan ekonomi.
"Istrinya menjelaskan, memang kerap dianiaya karena
faktor ekonomi," tutur Arya pada awak media.
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 44
KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman penjara
minimal lima tahun.