BNNP Jateng Musnahkan Shabu Dan Ganja Dari “ Jaringan Surakarta - Semarang”

/ 2 April 2019 / 4/02/2019 10:54:00 AM

Reporter : M. Taufiq.Sapta

Kabid Berantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto no 4 dari kiri saat menunjukkan barang bukti
ganja di di depan Kantor BNNP Jateng sebelum di musnahkan ,Senin 1/4/2019.Poto: M.Taufiq

Semarang, (PoliceWatch.News )- Berdasarkan mandate pasal 91 ,UU No 3 tahun 2009, BNNP Jateng memusnahkan 180 gram shabu atas pengungkapan kasus narkotika pada selasa 19 maret 2019 pukul. 03.00.WIB di jalan Ahmad Yani no 87 -89 Kartosuro, Kab Sukoharjo Jawa Tengah dari tersangka Mareza Nanda Koswara (20) dan Bagas Agil Pagestu (41) keduanya warga Nglarangan Kec.Teras Boyolali.

Slain itu dalam kesempatan yang sama juga turut dimusnahkan barang bukti berupa ganja 6,19 kg yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Barang bukti tersebut yang mana sebelumnya disita oleh penyidik BNNP Jateng saat melakukan pengungkapan kasus senin 18/3/2019 sekitar pukul10.00 WIB di halaman parkir Kantor Pos Erlangga Semarang atas tersangka Bondan Saputra (24) dan IM (17) keduanya warga pusponjolo tengah Kota Semarang.

“ Pada mulanya pengamanan tersangka Bondan Saputra (24) yang bekerja sebagai buruh oleh petugas , saat tersangka mengambil paket yang berisi ganja di halaman parkir Kantor Pos Erlangga Semarang,”akata AKBP Suprinanrto, selaku Kabid.Pemberantasan BNNP Jateng, saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Jateng, jalan Madukoro blok BB Semarang.Senin, 1/4/2019.

Menurut Suprinarto, barang bukti yang dimusnahkan petugas berasal dari dua jaringan dengan modus yang berbeda . Para tersangka ini dikendalikan oleh napi kedungpane yang bernama Bambang Setioko Priyambodo, napi kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di LP Kedungpane Smarang,” ujarnya
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, saan memberikan keterangan
pemusnahan barang bukti kepada wartawan, Foto: M. Taufik

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti ganja yang di sita petugas dari tersangka Rangga Laksanan bin Sutejo (32) warga binaan LP Ambarawa. Tersangka diamankan petugas setelah mencurigai paket yang diduga ganja yang dialamatkan ke penerima dijalan Meliwies RT 01 RW02 Semarang, yang mana sebelumnya sudah mendapat pesan dari Ibu tersangka Rangga Laksana.

Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Pada kesempatan itu, turut serta menyaksikan pemusnahan barang bukti shabu dan ganja dari pihak BPOM Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, Kasatpol PP Semarang, Ditres narkoba Polda Jateng, Pengadilan Tinggi Jateng, Gubernur Jateng, Kabid Pemberantasan narkoba BNNP Jateng.
Komentar Anda

Berita Terkini