Tidak Pasang Papan Proyek, Kontraktor Bangunan Irigasi Tersier Langgar Peraturan Pemerintah

/ 24 Mei 2019 / 5/24/2019 09:52:00 PM
Reporter : Tim
proyek tanpa plang

Krujon OKU Timur, (policewatch.news)- Pembangunan infrastruktur fisik era reformasi dan otonomi daerah saat ini, mensyaratkan semua elemen masyarakat yang ada untuk mengawasi langsung dan mengontrolnya, hal ini dibuat dengan harapan sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala bidang sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Proyek pembangunan infrastruktur fisik irigasi tersier sepanjang 800 meter, yang bertempat di desa Krujon Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur, merupakan salah satu contoh proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara, bersumber dari dana pemerintah melalui Dinas PU Pengairan Irigasi Kabupaten OKU Timur Sumsel. Pelaksana proyek, sebelum dan selama kegiatan pembangunan dilaksanakan wajib harus dipasang papan nama proyek.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, dan hasil investigasi yang dihimpun oleh tim media policewatch.news di lapangan, Kamis (23/05/2015), ditemukan proyek pembangunan irigasi tersier tersebut, tidak memasang papan nama baliho informasi pengumuman proyek, hal ini jelas pemborong pelaksana proyek (kontraktor), melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah, serta bisa dikategorikan sebagai proyek siluman asal jadi, lantaran peraturan itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung masyarakat.

Untuk diketahui, dasar hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (Permen PU 29/2006), Permen PU No.12/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase, Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012, peraturan regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib untuk memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, pemborong atau pelaksana proyek (kontraktor), nilai jumlah dana dan sumber dana, volume, serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Kemudian, beberapa orang warga yang merupakan buruh tukang pekerja proyek bangunan dan tidak mau menyebut identitasnya, ketika dibincangi awak media, Kamis (23/05/2019), mengatakan bahwa dari awal dia mulai bekerja di bangunan tersebut, memang tidak ada dipasang papan nama proyek oleh pemborong ataupun kontraktornya.

"Benar mas, tidak ada dipasang baliho papan nama proyek irigasi tersier ini, yang saya dengar nama pemborongnya kontraktor pak Supardi dari Bk 9, saya tidak tau persis tempat, serta yang mana orangnya, dan yang sering datang kesini cuma anak buahnya, "kata tukang pekerja bangunan tersebut, kepada wartawan Kamis (23/05/2019).

Melalui media ini, perlu kami sampaikan dan melaporkan Kepada Yth. Bapak Bupati OKU Timur H.M Kholid Mawardi, S.Sos, M.Si, Wabup OKU Timur Fery Antoni, SE, Kepala Dinas PU Pengairan OKU Timur, beserta pejabat pemerintah berwenang lainnya, kami berharap agar proyek bangunan irigasi tersier ini dilakukan pengawasan lebih baik lagi, pengawasan turun langsung ke lapangan, dan kami berharap jangan sampai bangunan tersebut dikerjakan asal-asalan belum seumur jagung sudah rusak terbengkalai, dan untuk pelaksana proyek, kontraktor nakal/pemborong yang nakal, agar kiranya diberikan sanksi dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini