YLKI Minta DPRD Panggil Direktur RSUD Lahat Dan Beri Sanksi Dicopot

/ 15 Mei 2019 / 5/15/2019 09:13:00 AM

Reporter.   : Bambang.MD
Korban dugaan keracunan makanan

LAHAT, (policewatch.news) -Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya terus mengawal kasus dugaan keracunan makanan, yang menyebabkan puluhan pegawai RSUD termasuk kejadian luar biasa (KLB).
Ketua YLKI Lahat Sanderson Syafe'i, ST. SH, Rabu 15 Mei 2019, mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri kejelasan kemana Sampel di kirim, Kepala Dinas Kesehatan Lahat melalui Kepala Bidang Pengendalian "Danang" menyatakan bahwa sampel berupa Takjil, kolak, es timun dan nasi kotak beserta lauk pauknya telah diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada hari senin (13/05), diperlukan sekitar 7 hari hasil uji laboratorium bisa diketahui.
“Kami dari YLKI siap mengawal kasus ini dan memperjuangkan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab ini sangat merugikan dan dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat,” katanya, saat ditemui di kantornya kawasan bandar jaya.
Sanderson, juga meminta kepada DPRD Kabupaten Lahat, agar segera memanggil Direktur RSUD Lahat dan pihak terkait yang bertanggungjawab.
“Kami telah melayangkan surat ke DPRD untuk dilakukan hearing. Mudah-mudahan ini bisa memberikan rasa aman bagi keluarga pasien yang sedang dirawat. Kasus seperti ini hendaknya jangan dianggap sepele, apalagi kejadian ini terjadi di RSUD yang seharusnya melalui SOP yang jelas,” ujarnya.
Untuk diketahui, telah terjadi  dugaan keracunan makanan sebanyak 46 orang pegawai RSUD terutama pegawai Cleaning Service RSUD Lahat mengalami mual-mual, muntah, dan pusing setelah makan makanan berupa takjil dan nasi kotak buka puasa, Jumat (10/05/2019) lalu.
Disela-sela sidaknya, sekaligus melihat kondisi para korban keracunan di RSUD, Bupati Lahat menyesalkan peristiwa ini terjadi. Dimana fungsi bidang pemeriksaan makanan sehatnya. Kok bisa keracunan massal seperti ini," ungkap Cik Ujang. SH, Minggu (12/05/2019).
Selain itu, YLKI juga mendesak agar RSUD tak sekedar melakukan perawatan kesehatan tapi harus juga harus memberian santunan dan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8/1999, pungkas Sanderson.

Komentar Anda

Berita Terkini