BNNP Jateng Musnahkan 794 Gram Jenis Shabu Dari Jaringan Batam Semarang

/ 1 Juni 2019 / 6/01/2019 11:33:00 PM


Reporter : M. Taufiq.Sapta
 
Petugas BNNP Jateng Saat uji laboratotium di saksikan Gubernur Jateng Ganjar Pronowo (Baju Batik) dan Kepala BNNP jateng Brigjen.Pol.BeniGunawan (bajuputih ), serta AKBP. Suprinarto.Foto. M. Taufik


Semarang (PoliceWatch.News )- BNNP jateng memusnahkan 215 gram narkotika golongan I jenis shabu dari total 250 gram , sesuai mandat pasal 91 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Rabu 29 mei 2019. Penyidik BNNP Jateng memusnahkan 215 gram narkotika golongan I jenis shabu dari total 250 gram yang disita. Sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.BB tersebut di sita penyidik BNNP jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada kamis 25/4/2019 pukul. 12.00 WIB. Di terminal kedatangan Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang dari tersangka Hadi Haryono alias Pakdhe yang beralamat di SeiBinti Kec.Batu Aji Kota Batam Kepulauan Riau.

Tersangka di ketahui membawa shabu sebanyak 5 bungkus dengan berat seluruhnya 250 gram dari Batam ke Semarang dengan cara disembunyikan dalam bagian bawah tubuh (dubur/anus).turut di musnahkan pula shabu bruto seluruhnya 579 gram dari 650 gram shabu yang di sita. BB tersebut oleh Penyidik BNNP jateng bekerja sama dengan BNN Kepulauan Riau pada saat melakukan pengembangan ungkap kasus tersangka Pakdhe pada hari kamis 25 april 2019 pukul 20.30 WIB di Perumahan Marina Garden Kota Batam Kepulauan Riau dan di sita 5 bungkus plastic bulat lonjong dan 2 bungkus plastic besar berisi shabu dengan berat keseluruhan 650 gram dari tersangka Dedy Ariyanto Tomanggolehe alias Dedi Nahumury alias Dedy Ambon yang beralamat di Perumahan Marina Garden Kota Batam, Kepulauan Riau.


Gubernur Ganjar Pranowo bersama Kepala BNNP Jateng, Brigjen.Pol.Beni Gunawan Foto: M. Taufik


Tersangka Hadi haryono alias Pakdhe dan Dedy Nahumury alias Dedy Ambon merupakan recidivis dan termasuk dalam jaringan Malaysia, batam, semarang .narkotika jenis shabu tersebut di ambil dari
Malaysia dan rencananya akan di edarkan di jateng. Adapun total barang bukti shabu yang berhasil di
amankan dari kedua TKP adalah 900 gram. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu jaringan Malaysia, Batamdan Semarang ini merupakan bentuk kerja sama sinergitas BNNP Jateng dengan BNNP Kepulauan Riau dan Angkasa Pura Semarang.

Gubernur Ganjar Pranowo Turut hadir dalam pemusnahan narkotika mengatakan, Kami memberikan apresiasi kepada BNNP jateng yang telah memusnahkan barang bukti narkotika ini.Tak lupa terima kasih kepada aparat kepolisian serta berbagai pihak lainnya yang terus berjuang keras melakukan perlawanan memberantas narkotika di jateng.”tuturnya.

Menurutnya narkotika bisa menghancurkan masa depan Indonesia, anak anak muda semestinya menjadi calon calon penerus bangsa akan hancur masa depannya jika masuk ke dalam lingkaran
narkotika.

Narkotika menciptakan generasi criminal akibatnya mereka akan melakukan apa saja untuk mendapatkan barang haram, termasuk perbuatan perbuatan yang melanggar hukum,” Ucapnya.

Kami berharap Polisi, BNN, Kejaksaan, BPPOM serta Pemprov Jateng harus bersinergi, nyawiji dan gotong royong untuk memberantas narkotika. Semoga upaya keras kita semua dalam memberantas narkotika semakin dimudahkan oleh Allah SWT, angka pengguna narkotika dapat menurun dan jawa
tengah bisa menjadi daerah bebas narkoba,” pungkasnya.

Selanjutnya mengenai para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu januari -mei 2019 telah mengungkap 7 kasus peredaran gelap narkotika dengan 20 tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 3.650 gram (3,65 kilogram ), narkotika jenis ganja sebanyak 6,2 kg dan narkotika jenis ekstasi sejumlah 261 butir. ** 

Komentar Anda

Berita Terkini