Reporter: Bambang.md
Gedung KPK |
Jakarta - POLICEWATCH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus
Winoto (AGW) terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.
KPK membantah ingin mempermalukan Kejaksaan Agung dalam
perkara itu. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto
(AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak
swasta atau pihak yang berperkara. "Dari kami bukan untuk mempermalukan
tetapi itu untuk penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Hal itu disampaikannya sebagai respons atas pernyataan
anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi soal KPK ingin
mempermalukan Kejaksaan Agung atas kasus tersebut. Lebih lanjut, Syarif pun
menyinggul soal sudah seringnya koordinasi dan supervisi antara KPK dan
Kejagung dalam penanganan kasus korupsi. "Termasuk juga misalnya kasus
yang dikoordinasi supervisi di seluruh Indonesia itu ratusan yang sekarang,
banyak sekali," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)
Jan S Maringka juga menyatakan bahwa kerja sama dengan KPK bukan kali ini saja
terjadi. "Dalam konteks kerja sama kita banyak melakukan termasuk
perkara-perkara yang terhambat penanganannya. Mekamisme itu sudah diatur dalam
ketentuan KPK juga, yaitu koordinasi dan supervisi, itu yang terus menerus
dilakukan," kata Jan. Sebelumnya, dalam kronologi kasus suap pekara di PN
Jakarta Barat itu disebutkan bahwa KPK bekerja sama dengan Kejagung untuk
menangkap Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar
Pamungkas di Bandara Halim Perdanakusuma.
OSelanjutnya, Kejagung melalui Jan S Maringka juga telah
mengantarkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Agus Winoto ke gedung KPK, Jakarta. Kemudian, Agus bersama tim KPK menuju
gedung Kejati DKI Jakarta untuk mengambil barang bukti uang Rp200 juta di
ruangannya. Jan pun menyatakan bahwa Agus tidak termasuk dalam operasi tangkap
tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejaksaan
justru membantu KPK. “Jadi, perlu dicatat bahwa Aspidum itu bukan OTT tetapi
kami yang menyerahkan berikut barang buktinya. Sekali lagi ini bukan OTT, niat
kami adalah membantu mempercepat proses perkara ini," ujarnya.