Warga Bermalam Dilokasi Tambang PT.BAU Tuntutan Belum Terpenuhi

/ 24 September 2019 / 9/24/2019 08:17:00 PM
Repoter  : Bambang.MD
Warga Bermalam Dilokasi Tambang PT.BAU

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS  - Camat Merapi Barat Eti Listiani dihubungi via ponselnya selasa (24/9/2019) bahwa pemortalan ini di mulai malam minggu terkait masalah sengketa " Hutan Ramuan Himbe Kemelau " milik 3 Desa Lebak Budi, Negeri Agung dan Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.

Padahal saya sudah sampaikan kepada warga harap bersabar masalah ini sedang dalam penyelesaian dengan pihak perusahaan PT.BAU ujar " Etik diwawancarai melalui ponselnya oleh POLICEWATCH.NEWS (24/9/2019)

Pantauan Dilapangan selasa (24/9/2019) di pos jaga security PT.BAU, security melarang wartawan untuk masuk tugas peliputan kata salah satu satpam kami atas perintah atasan terangnya.
Wansah Bajiguh Ketua Forum 3 Desa

Sementara pantauan wartawan dilokasi selasa (24/9/2019) nampak dari security setiap mobil yang masuk diperiksa oleh petugas jaga security dan sesekali handi talky menghubungi orang dalam apabila ada tamu datang akan menemui petinggi PT.BAU.

Sedangkan wartawan POLICEWATCH.NEWS sudah meminta ijin kepada security jaga didepan tetap tidak boleh melakukan peliputan didalam. Dan suasana di pos jaga satpam terus dijaga ada aparat ikut berjaga di pos satpam PT.BAU. dan wartawan sudah meminta kepada petugas security untuk bertemu humas PT.BAU belum bisa ditemui hingga berita diturunkan belum bisa dikonfirmasi pihak manajemen perusahaan PT.BAU.

Untuk menggali lebih jauh POLICEWATCH.NEWS mencoba menghubungi bapak Alpian dari pihak PT.BAU saat dihubungi wartawan via ponselnya nomor 082281458XXX (24/9/2019) DItanya soal adanya pemblokiran jalan PT.BAU okeh warga 3 Desa Ulak Pandan, Lebak Budi dan Negeri Agung dijawabnya dia mengaku "  ia dan mereka sedang pada ngumpul dikantor saya juga ada dikantor terangnya

Sementara Ketua Forum 3 Desa Wansah ditemui wartawan selasa (24/9/2014) dilokasi mereka bermalam dengan mendirikan camp  kami sudah tiga malam bermalam untuk menjaga hutan ramuan milik 3 desa " Ulak Pandan, Negeri Agung dan Lebak Budi belum juga tuntas tuntutan kami sesuai pertemuan di OffRoom Kantor Bupati belum lama ini

Masih menurut Wansah panggilanya Bajiguh selaku ketua Forum 3 desa dia memberikan bahwa yang sudah mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan PT.BAU adalah Desa Negeri Agung senilai 1,3 Milyar sedangkan Desa Lebak Budi berupa Cek Tapi belum dicairkan untuk dibagikan ke warganya, Sedang Desa Ulak Pandan yang saya perjuangkan hingga warga bermalam dilokasi untuk berjaga di hutan ramuan " Himbe Kemelau " masyarakat desa ulak pandan sepeserpun belum menerima uang kopensasi dari pihak PT.BAU. tegas Wansah sambil dia menunjuk lokasi hutan ramuan himbe Kemelau yang sudah digarap untuk dilakukan eksplorasi batubaranya diambil oleh pihak perusahaan PT.BAU dari bulan januari tahun 2018 dengan luas sekitar 120 hektar
melakukan penambangan batubara di hutan ramuan ataran  Rimba Kemulau wilayah 3 desa ulak pandan negeri agung dan lebak budi.

Bahwa pihak perusahaan sudah melakukan penambangan jutaan ton dan diekspor ke luar negiri dan kami sebelum tuntutan kami selesai tetap bermalam dilokasi dan terlihat juga pihak keamanan berjaga dilokasi untuk  menjaga keamanan masalah lahan milik forum tiga desa Ulak Pandan, Lebak Budi dan Negeri Agung bersengketa dengan PT.BAU.


Berita Sebelumnya
LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Bupati Lahat Cik Ujang, S.H. ikut hadir dalam hal Penyelesaian Sengketa Lahan Himbe Kemulau yang dimiliki oleh 3 Desa yaitu Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat  dengan PT Bara Alam Utama di OffRoom I Pemkab Lahat, Selasa (27/8).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ramsi, S.IP, M.M
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Suhirdin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat Ir. H. Misri, M.T., perwakilan dari Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Lebak Budi serta perwakilan dari PT Bara Alam Utama.

Kuasa Hukum Masyarakat Tiga Desa Redhi Setiadi menjelaskan bahwa Lahan adat Himbe Kemulau dikuasai oleh 3 Desa yaitu Desa Ulak Pandan, Negeri Agung, dan Lebak Budi. “Kami berharap lahan adat Himbe Kemulau tidak hilang dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat” ujarnya.

“Himbe Kemulau yang luasnya sekitar 200 Ha yang merupakan Himbe Ramuan. Berdasarkan hukum adat menjadi milik masyarakat 3 Desa meskipun tidak dibukukan” jelas Tokoh Masyarakat Merapi Arrozaq Wahab. Ia juga menambahkan, meskipun sudah ada kesepakatan bahwa tanah sudah dibeli tetapi Himbe Kemulau tidak boleh diganggu.

Menurut keterangan Kuasa Khusus PT BAU Syarifudin Simbolon, terdapat kendala terkait pembayaran kontribusi 5 miliar oleh PT BAU khususnya terhadap Desa Ulak Pandan.
Terkait sengketa lahan tersebut Bupati Lahat Cik Ujang, S.H. mengimbau untuk menyelesaikan masalah dengan aman dan damai. “Masalah ini perlu dilakukan penyelesaian secara damai, aman, dan tentram” ungkapnya.


Komentar Anda

Berita Terkini