Komite Anti Korupsi Siap Bongkar Dugaan korupsi Di ULP Lahat

/ 6 Oktober 2019 / 10/06/2019 10:50:00 PM

Reporter : Bambang.MD
ilustrasi

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Ketua Komite Anti Korupsi Kabupaten Lahat Drs.Rangga Guritno dirinya siap membongkar praktik dugaan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Unit Layanan Pengadaan (ULP)

Seperti apa yang diungkapkan oleh Rangga ada 17 paket Proyek PL  disinyalir diminta melalui oknum setiap paket diminta Rp 2.500.000 ; (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan modus untuk pembuatan kontrak kalau 17 paket dikalikan 2,5 juta, ini sudah adanya indikasi Korupsi di ULP Kabupaten Lahat dan segera dumi usut oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat ungkap " Rangga

Rangga akan siap membeberkan masalah ini dari hasil temuan KAK seperti uang  untuk upah pengetikan kepada pegawai honor di ULP untuk dibayar Rp 250.000 ; per satu pembuatan kontrak, namun ada yang belum dibayar salah satu tenaga paket di ULP sehingga saya langsung menemui untuk menagih kepada kasubag ULP, agar untuk dibayar sebesar  Rp 4.000.000; padahal istrinya mau melahirkan untuk biaya persalinan kata " Rangga.

Sementara Kasubag ULP Khairil Aswan akrab dipanggil Mang Leh saat dikonfirmasi wartawan POLICEWATCH.NEWS melalui pesan Wash Up sabtu (5/10/2019 )  ini pesanya kepada beliau dikirim pukul 07.45 wib yang isi pesannya  " Info dari temusn komisi anti korupsi indikasi ada 17 paket untuk pembuatan kontrak diduga diminta 2,5 juta dan mohon klarfikasi dan konfirmasi buat pak Kasubag ULP mohon hak jawab nya utk tayang di policewatch.news biar berimbang tks "

Hingga berita ini diturunkan belum memberikan Hak Jawabnya

Berita sebelumnya
Komite Anti Korupsi Temukan Adanya Indikasi Dugaan  Modus  Biaya Pembuatan Kontrak Paket Proyek 2,5 Juta
LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Komite Anti Korupsi Drs.Rangga Guritno menuturkan kepada wartawan POLICEWATCH.NEWS melalui pesan WA (Wash Up) jum' at (4/10/2019)  didalam pesan WA nya  " Proyek pekerjaan Paket PL yang ada di seluruh SKPD di kabupaten lahat disinyalir di kerjakan oleh pejabat pengadaan  yang ada di ULP, seharusnya proses tersebut dapat dilakukan oleh Pejabat pengadaan yang ada di skpd yang bersangkutan, kecuali jika skpd tersebut tidak memiliki tenaga yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa maka dapat meminta bantuan tenaga yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ke ULP.

Rangga Guritno meminta kepada pihak Kejari Lahat untuk mengusut dugaan pungli dengan modus untuk upah pembuatan kontrak sebesar Rp 2.500.000; (Dua juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Hal ini yang menjadi keluhan sejumlah di SKPD yang memiliki tenaga bersertifikasi pengadaan barang dan jasa. Dan ada indikasi diduga mematok tarif rata-rata 2,5 juta untuk pembuatan kontrak jelas " aktivis Pegiat Anti Korupsi.

Dijelaskan lagi Dalam hal ini ULP Lahat telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perpres 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah BAB IX Bagian kesatu Pasal 74 ayat 4 yang menyebutkan : Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, sumber daya manusia pengadaan barang/jasa sebagaimana pada ayat (1) yang bertindak selaku PPK, Pejabat pengadaan, PPHP,PjPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

Terpisah Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lahat Feri Wisnu menjelaskan kepada POLICEWATCH.NEWS jumat (4/10/2019) dalam balasan pesan WA " Untuk Pengadaan langsung, SKPD membuat permohonan bantuan pejabat pengadaan ke BPBJ, Ka.BPBJ menunjuk pejabat pengadaan kemudian di SK kan oleh Ka SKPD yang bersangkutan, jika memang ada SKPD yang memiliki tenaga bersertifikasi silahkan saja proses  pengadaan langsung diproses oleh SKPD yang bersangkutan, BPBJ tidak pernah mematok tarif apapun, dan proses pengadaan langsung ada tahapan-tahapan bukan langsung jadi kontrak...."

Komentar Anda

Berita Terkini