KORNAS TRC PA BERHARAP OKNUM GURU CABUL DI MALANG, DI HUKUM SEUMUR HIDUP DAN DI PECAT

/ 9 Desember 2019 / 12/09/2019 11:56:00 AM

Dok d:MPW

JAKARTA, POLICEWATCHS,_di beritakan beberapa media online, CH (38), seorang guru bimbingan konseling (BK) di salah satu SMP Negeri di Malang yang melakukan perbuatan cabul, dengan meminta masturbasi kepada 18 muridnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan perbuatan tersebut terbongkar setelah adanya laporan beberapa orang tua korban.

“Kami menerima laporan dari masyarakat jika ada pencabulan di salah satu SMP negeri. Lalu kami lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dan TKP,” katanya, Sabtu (7/12/2019).

Saat dilakukan penyelidikan, pelaku pencabulan mengarah kepada salah satu guru Bimbingan Konseling, Pelaku diketahui sudah beristri dan memiliki seorang anak, namun dia mengakui memiliki hasrat sesama pria semenjak 18 tahun lalu.

Tak pelak perbuatan bejadnya CH mendapat kecaman keras dari Kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PA) Rusmini Supriadi yang akrab di panggil Bunda Naumi, apa yang di lakukan oknum guru CH sangat tidak manusiawi, itu bukan jiwa seorang pendidik, selain mencoreng nama baik dunia pendidikan, ulah tak senonoh CH akan merusak anak-anak bangsa,

Saya Kornas TRC PA berharap proses hukum di tegakkan dengan se adil-adilnya, di pecat dari guru dan hukuman seumur hidup lebih pantas di terima CH, perbuatan keji CH membuatnya tak pantas di berikan kesempatan lagi  mengajar (sebagai guru) yang sejatinya harus bisa menjadi tauladan bagi anak didiknya, tetang Bunda.(Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini