Majalengka,POLICEWATCH,- Pemberian pelayanan umum oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Terwujudnya pelayanan masyarakat yang berkualitas (prima) merupakan salah satu ciri kepemerintahan yang baik (Good Governance). Didasari hal itu, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat senantiasa harus memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat yang berada dalam euphoria reformasi, demokrasi, desentralisasi, otonomi daerah juga penegakan HAM, oleh karena itu peningkatan kualitas pelayanan masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan oleh semua jajaran pemerintah, Perizinan merupakan pelayanan publik yang sangat menonjol
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang perizinan, pemerintah Kabupaten Majalengka membentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya pelayanan perizinan, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Majalengka merupakan instansi yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perizinan di Kabupaten Majalengka sesuai perundang–undangan yang berlaku dengan melaksanakan koordinasi bersama dinas, badan teknis di Kabupaten Majalengka.
Namun sungguh ironis disaat masalah perijinan di permudah bahkan bisa beres dalam waktu satu hari , diduga masih ada saja pihak pihak yang melakukan aktifitas pembangunan sebelum IMB ( ijin membangun bangunan ) beres
Dugaan pelanggaran Perda terkait IMB banyak ditemui di lapangan , pembangunan sudah berjalan tapi IMB masih dalam proses atau belum ada sama sekali
Terkait polemik tersebut Carli SH relawan komite perdamaian dunia 202 negara dan kawan kawan datang menemui Kasat Pol PP guna mengklarifikasi sekaligus audensi didampingi oleh beberapa media.
Atas nama masyarakat Majalengka Carli dan kawan kawan melaporkan perihal adanya dugaan pembangunan pabrik yang sedang berjalan tapi belum mengantongi IMB
Kepala Satuan polisi pamong praja kabupaten Majalengka H Iskandar Hadi Priyatno S.Sos.M.Si ketika acara audensi di ruang kerjanya selasa 24/12/2019 mengatakan Satpol PP adalah sebagai penegak perda yang akan menindak tegas ketika ada suatu pelanggaran terkait perijinan IMB
" kami akan menindak dengan tegas apabila ada pelanggran perda di Kabupaten Majalengka , bagi kami penegakan perda itu adalah hitam dan putih " ujarnya
Menyikapi laporan yang masuk dari Carli dan kawan kawan Iskandar mengaku belum tahu bahwasanya ada aktifitas pembangunan pabrik didaerah desa Wanasalam , tapi kalau yang indofood di desa Bongas kami sudah menutup aktifitas tersebut dengan cara di police line .
Adapun kenyataannya sampai saat ini masih ada aktifitas pekerjaan itu bukan dengan cara membuka garis police line , melainkan mereka membuat pintu masuk lain untuk melanjutkan aktifitas pembangunan tersebut , ujarnya .
Beliau akan berkoordinasi dengan dinas BPPT dan menindak lanjuti laporan Carli dan kawan kawan , namun berhubung sekarang hari libur Natal dan cuti bersama maka saya akan menugaskan tim untuk cross cek pada kamis 26/12/2019 .
Kamis 26/12/2019 , tim dari Satpol PP mendatangi lokasi pembangunan pabrik di desa Wanasalam dan bertemu dengan tim dari beberapa media di desa Beusi . Ketika di confirmasi terkait aktifitas pembangunan pabrik di desa Wanasalam Kabid Pol PP Rachman mengatakan " kami habis berkunjung dari sana " .
Namun ketika tim dari media mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut dengan membritahukan bahwa aktifitas masih berjalan , beliau mengatakan " ya kami akan mengecek kesana lagi " ujarnya sambil berlalu pergi .
Tim Policewatch.news
Sangat setuju..kami atas nama LMPI MARCAB MAJALENGKA,sangat mendukung dengan adanya media Police Line..yg berani mengungkap kebokbrokan oknum aparaturyang tidak amanah dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin, baik di pemerintahan desa maupun kabupaten.