Majalengka , police watch news,- Undang undang keterbukaan publik No 14 tahun 2008 adalah bertujuan untuk transfaransi dari penyelenggra keuangan negara kepada masyarakat dalam bentuk bunner atau papan proyek .
Setelah diberitakan oleh media Police Watch News yang berjudul, " PEMDES WANGKELANG ACUHKAN ATURAN ?PAPAN PROYEK BELUM DIPASANG , BUNNER APBDES TIDAK JELAS " , dan " KUWU WANGKELANG DIDUGA KANGKANGI ATURAN DAN UNDANG UNDANG " , kini desa Wangkelang sudah memasang papan proyek terkait pembangunan balai desa yang anggrannya dari Bantuan provinsi ( Banprov ) .
Terkait dua pemberitaan diatas kepala desa Wangkelang Deni Suherman tidak terima dengan judul pemberitaan yang ada kata " kangkangi " .
Menurut beliau apa " arti dari kata kangkangi ? " Bahasa apa itu ? " saya tidak mengerti , ujarnya
Kata kangkangi adalah berasal dari kata kangkang yang berarti mengangkang , bila dijabarkan secara luas adalah sebagai bentuk tidak menghargainya seseorang atas sesuatu , dalam hal ini aturan dan Undang undang.
Lebih lanjut dia juga tidak terima photonya dipampang didalam pemberitaan tanpa ijin dirinya , apalagi photo tersebut hasil dari editan dan didapat dari gogle .
" ini poto asli , dia mengedit privasi orang, poto mana yang dia maksud ? " demikian ujarnya di komen media sosial terkait pemberitaan tersebut .
Seperti diketahui Deni Suherman adalah kepala desa Wangkelang , berarti beliau adalah seorang pejabat publik , namun mengapa ia keberatan photonya dipampang di pemberitaan ?
Haruskah seorang wartawan dalam hal memajang photo meminta ijin kepada yang bersangkutan yang jelas substansinya membahas dirinya terkait penyelenggaraan keuangan negara , dan bukan pemberitaan yang menyebar aib seperti halnya korban asusila , pembunuhan dan anak yang memang harus di blur wajahnya demi menjaga masa depan .
Deni mengatakan kalau jadi wartawan harus profesional , " sekolah nggak sih jadi wartawan , hihihi " ujarnya seolah menghina awak media Police Watch .
Sekedar untuk diketahui , kami dari media Police Watch sebelum menaikan berita terkait desa Wangkelang sudah mencoba mengkonfirmasi via telpon selular maupun sms demi untuk penyeimbangan pemberitaan , baca " 2 judul pemberitaan di atas " agar tidak berat sebelah , namun dengan enteng Deni menjawab " ( abdi te ngadamel papan proyek , mangga taroskeun ke TPK ) , saya tidak membuat papan proyek , silahkan tanya TPK , " ujarnya
Deni juga mencoba mengklarifikasi isi dari pemberitaan terkait papan proyek dan bunner APBDes , ia mengatakan
" saya sudah nenginstruksikan kepada TPK untuk memasang papan proyek pada bangunan , dan selanjutnya dirinya ada kegiatan di bandung , sehingga tidak mengetahui kalau bangunan di balai desa itu belum dipasang papan proyek " .
Dan terkait bunner yang harusnya dipajang di balai desa ia beralasan tadinya sudah dipajang tapi berhubung rusak kena angin akhirnya rusak dan tidak dipasang kembali , ujarnya lagi .
Seperti isi dari pemberitaan yang lalu , tim media police watch mewawancarai pekerja yang mengerjakan bangunan balai desa Wangkelang , mengatakan sudah bekerja sekitar 3 minggu dan belum pernah melihat papan proyek , berarti kalau mengutip dari keterangan pekerja , pembangunan sudah berjalan 3 minggu namun papan proyek belum dipasangkan .
Sementara Deni mengikuti kegiatan di Bandung cuma 2 hari .
Berbagai asumsi muncul di pikiran para awak media tentang benar atau tidaknya Deni sudah memberikan instruksi terkait papan proyek .
Yang jelas sesuai dengan fakta yang ada di lapangan papan proyek baru dipasang setelah adanya pmberitaan dari media Police Watch News
Tim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar