dok : MPW |
MERAPI, POLICEWATCH - Jajaran Polsek Merapi kembali
Ungkap Kasus pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, TKP di Desa
Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, minggu (19/1/2020)
Tim Anri bandit Polsek Merapi langsung di pimpin Kapolsek
Andriansyah dibantu empat anggota langsung melakukan penyisiran ke lokasi
diwilayah hukum Pali, saat salah satu pelaku akan ditangkap oleh tim anti
bandit Polsek Merapi pelaku bernama Slirais (19) warga Sinar Dewa,
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pelaku melakukan perlawanan terhadap
petugas demi keamanan petugas tersangka diberikan hadiah timah panas
secara terukur.
Sedangkan Tersangka Hadi Harmoko (27) warga desa sinar dewa,
kecamatan Talang Ubi tidak melakukan perlawanan tersangka dijerat pasal
363 KUHP,
Dari hasil kejahatan kedua tersangka barang bukti yang
diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat beastreet nopol BG 6829
EAB warna putih nomor rangka : MH1JFZ217JK212147 nomor mesin : JFZ2E-1216476
a.n Agus Putra dan 1 Unit sepeda motor honda beat nopol Nopol BG 4035 EAC
dengan Nomor rangka : MH1JFZ22JK431575 dan Nomor mesin : JFZ1E-2434643 warna
hitam atas nama Nurhasana.
Sementara kedua tersangka diamankan di Polsek Merapi dan
berikut barang bukti 2 unit sepeda motor untuk pengembangan lebih lanjut dalam
pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor terang " Kapolsek
Dari hasil kejahatan kedua tersangka 2 ( dua) unit
sepeda motor honda beat warna putih BG 6829 EAB dan BG 4035 EAC pada saat
dilakukan penangkapan juga ikut diamankan oleh anggota polsek merapi barat dan
setalah di sesuaikan antara ciri ciri noka dan nosin sesuai dengan bukti
kepemilikan.dan salah satu dari tersangaka pada saat dilakukan upaya paksa
melakukan perlawanan terhada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Pelaku dan barang bukti diamankan dipolsek Merapi barat guna dilakukan
pemeriksaan lebih intensif.
Reporter : Bambang.MD