Anggota Dprd Terima Mentahnyo Bae Yang Dibungkus Dalam Tas Keresek

/ 26 Februari 2020 / 2/26/2020 12:52:00 PM
dok : MPW

Anggota DPRD Dalam Pesan WA Elfin Tolong Di Support Ongkos Kejakarta Dan Kondisi Masih  Kering 
PALEMBANG, POLICEWATCH - Terdakwa Elfin Muchtar yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berbicara atas keterangan saksi 11 anggota DPRD yang membatah terima uang dari terdakwa dibongkar habis oleh terdakwa dalam fakta persidangan di PN.Tipikor Palembang selasa (25/2/2020) 

Terdakwa menerangkan secara rinci uang yang diberikan untuk anggota drpd menggunakan tas keresek, tas bermerek " Levis didalam tas berisi uang mulai dari 200 juta hingga 600 juta,  sebagai fee proyek untuk  anggota DPRD. Namun tidak disitu saja anggota dewan juga pengakuan terdakwa dalam pesan WA saya " Selalu berkata minta di Support untuk berangkat ke Jakarta dan selalu mengatakam kondisi saat ini lagi kering yang ditirukan Elfin menjelaskan kepada majelis hakim,

Terdakwa juga menjelaskan  bahwa proyek aspirasi untuk setiap anggota DPRD Muara Enim nilainya Rp 2 Milyar, saya selalu mengatakan " Mentahnyo Bae ' akhirnya mereka menerima dari nilai proyek 2 Milyar dari 10 % (sepuluh persen ) jadi setiap anggota DPRD meneeima fee proyek 200 juta untuk 25 anggota DPRD yang disebutkan Terdakwa dalam fakta persidangan yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Gandi Arius.

Majelis Hakim juga mempersilakan kepada terdakwa atas saksi saksi yang membantah tidak kenal kepada sdr.terdakwa dan menerima uang dari sdr.terdakwa.

Elfin itu tidak benar yang mulia uang yang saya berikan Rp 200 juta untuk 25 anggota DPRD itu ada yang saya berikan, ada juga yang diberikan lansung oleh Ediyansyah dan sdr.Arga kepada sejumlah anggota DPRD Muara Enim, dan saksi Arga tidak bisa dihadirkan dalam persidangan dikarenakan sakit.

Terdakwa Juga mengaku dari 45 anggota DPRD saya mendapatkan nama nama yang mengerjakan langsung dan nama nama yang mendapatkan uang yang mulia dibeberkan oleh " Elfin. Dan dari anggota DPRD ada yang menerima " mentahnya" sejumlah Rp 200 juta terang Terdakwa dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Terdakwa juga menyerahkan kepada Magdalena malan itu tanggal 15 april 2019 dengan ditemani Ediyansyah uang tersebut diserahkan Ro 600 juta untuk tiga orang.

Pengakuan Terdakwa didepan fakta persidangan yang didengar oleh majelis hakim dan penuntut umum bahwa 11 anggota DPRD yang dihadirkan sebagai saksi mendapatkan uang 200 juta setiap anggota ada yang 500 juta sdr.Faisal Anwar, dan Indra Gani 350 juta, mereka 11 anggota dewan ini membantah apa yang diucapkan oleh terdakwa bahwa jelas jelas menerima fee proyek dari nilai 2 M.dari 10 persen berarti yang menerima mentahnyo " Ujar terdakwa kebagian 200 juta disebutkan dalam fakta persidangan.

Terdakwa juga sempat dalam akhirnya sidang membacakan surat arti penjelasan arti surat " al nur " yang intinya kejujuran adalah perbuatan mulia.namun 11 anggota dewan selaku saksi kompak tidak menerima uang sepeserpun dari sdr.Terdakwa baik dari Ediyansyah

Usai ditutupnya sidang sekitar pukul 10.20 wib wartawan menemui Ediyansyah saya memberikan keterangan tidak berpihak dan itulah saya ucapkan didepan hakim dan jaksa penuntut umum kata " Edi pegawai ASN Di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Terpisah Jaksa KPK Roy ditemui POLICEWATCH.NEWS nggak apa-apa mereka 11 anggota DPRD tidak mengakui dalam fakta persidangan kita jugakan punya bukti, kita selaku penyidik berpedoman  dua alat bukti sudah cukup kata " Roy yang kedekatan dengan awak media dia sudah ditunggu untuk memberikan keterangan pers setelah sidang.

Reporter  : Bambang.MD
Foto dokumen : Herman
Komentar Anda

Berita Terkini