OKNUM ASN LAHAT DICIDUK POLISI SAAT EDARKAN BARANG HARAM SHABU 1.86 GRAM

/ 16 Februari 2020 / 2/16/2020 08:05:00 PM
DOK : MPW


POLRES LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -  Darmawansyah bin Warsid (46) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat terancam hukuman penjara dan dipecat sebagai ASN karena mengedarkan sabu seberat 1,86 gram.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Bobby Ektarik mengatakan, pada saat hendak diamankan pelaku sempat membuangkan 1 buah kotak rokok di halaman samping rumahnya.

“Saat petugas memeriksa kotak rokok tersebut didapatkan barang bukti diduga Sabu. Selain itu  petugas juga mendapatkan barang bukti diduga Sabu di dalam gagang senapan angin di dalam lemari pakaian milik pelaku,” katanya, Minggu (16/2/2020).

Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.

Sementara Kepala BKSDM Aris Farhan atas ditangkapnya oknum ASN belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya

Reporter  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini