Warga Tanjung Menang Tolak Tenaga Kasar Asal Asing Di PT. SLPI

/ 7 Februari 2020 / 2/07/2020 09:15:00 AM

Breaking News
DOK : POLICEWATCH

MUARA ENIM, POLICEWATCH -Puluhan warga desa Tanjung Menang, Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, kemarin (5/2) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak perusahaan agar mempekerjakan tenaga setempat bukan tenaga asing asal cina untuk tenaga  kasar non skill  masyarakat setempat agar Dipekerjakan hal ini disampaikan oleh Nurul Hikmah dalam aksinya
dia selaku Wakil Korlap agar masyarakat kami ini untuk dapat dipekerjakan di perusahaan PT.SHENHUA LION POWER INDONESIA milik perusahaan asing "  ujarnya


Nurul mengaku pihak perusahaan asing ini mempekerjakan tenaga asing seperti tenaga kasar, " ngaduk ngaduk semen " cangkul ini non skill pakai saja warga setempat pinta Nurul kami tetap menolak mempekerjakan tenaga asing khususnya tenaga kasar banyak disini bisa Dipekerjakan.

Nurul ditemui wartawan policewatch.news saya mewakili warga desa Tanjung Menang meminta pihak perusahaan agar Dipekerjakan  kepada putera daerah setempat sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2013.

Lebih lanjut apabila tuntutan kami tidak dikabulkan kami tetap bermalam sampai tuntutan kami dikabulkan dan kami akan mengerahkan lebih banyak memasang tenda dan masak disini.diarea perusahaan hingga tuntutan dikabulkan ujar " Nurul Hikmah aktifis yang terus menyuarakan dengan lantang  hak untuk masyarakat agar segera diperjakan oleh perusahaan milik cina "tegasnya

Sementara ketua LARM GAK Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim Awi dia sangat mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Tanjung Menang mereka menuntut haknya yaitu minta Dipekerjakan oleh perusahaan yang berdiri di bumi " Seransan Sekundang" ditegaskan pemerintah dengan UUD 1945 pasal 28 yang menyiratkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi manusia, sejalan dengan konvensi ILO nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. Dan tetap mengacu undang-undang tenaga kerja nomor : 13 Tahun 2003 tegas " Awi

Awi menegaskan juga agar pihak perusahaan untuk berpihak ke masyarakat setempat untuk dapat Dipekerjakan bagi putera daerah setempat.

Reporter : Bang/ Her
Komentar Anda

Berita Terkini