GAK Muara Enim Desak Aparat Hukum telusuri segera Pembokaran 2 Aset Daerah.

/ 23 April 2020 / 4/23/2020 12:39:00 PM
DOK :MPW



Muara Enim.Police Watch.News- Sebelumnya telah viral diberitakan mengenai pembongkaran 2 aset Pemda Muara Enim yakni eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks gedung Puskesmas yang terletak di jalan Jendral Sudirman Kota Muara Enim 
Pembongkaran 2 aset Pemda tersebut ada kejanggalan yaitu penganggaran proyek pembongkaran ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Muara Enim dengan dana proyek sebesar Rp 400 Juta, tapi yang melalsanakan pembongkaran dilaksanakan oleh BPKAD Kabupaten Muara Enim.

Ada kesan kalau dua instansi Pemkab Muara Enim ini ( Perkim dan BPKAD) saling berebutan ingin melakukan pembongkaran 2 aset Pemda tersebut. Ada apa ini ?. Masalah ini patut ditelusuri oleh   aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim M Ary Asnawi, Rabu (22/04/2020).
Dikatakannya, kalau permasalahan ini jangan dianggap angin lalu saja, karena ini menyangkut masalah administrasi dan juga masalah dana, yang merupakan uang rakyat.
” Kenapa bisa terjadi dianggarkan di Dinas Perkim sebesar Rp 400 Juta pada tahun anggaran 2020, tapi yang membongkar dilaksanakan oleh BPKAD Kabupaten Muara Enim atas perintah Plt Bupati Muara Enim.Hal sesuai surat nomor 028/0275/BPKAD-5/2020 tanggal 19 Maret 2020,, serta berdasarkan Permohonan surat dari BPKAD yang bernomor 028/488/BPKAD-5/2020 Tertanggal 18 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah.SH.
Dan juga Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim membuat surat tugas untuk melaksanakan tugas pembongkaran kedua gedung tersebut dengan Surat Tugas bernomor.028/656/BPKAD-5/2020 Tertanggal 02 dan 03 April 2020 hari kamis dan Jumat yang di tanda tangani oleh Sekda Kabupaten Muara Enim Ir H Hasanudin ” Tutur lelaki yang akrab disapa Awi ini.

Kami jadi bingung, ada dugaan permainan apa pada pembongkaran dua aset pemda yang berada di lahan PT KAI tersebut, mana mungkin ada dua instansi tidak saling sinkron dalam pelaksanaan proyek yang sama sama ada di Pemkab Muara Enim ” Ungkap Awy.

” Kami minta pihak pihak yang berwenang, baik kejaksaan Muara Enim maupun dari Polres Muara Enim dapat menusuri serta memeriksa pihak pihak yang terkait dalam proyek ini ” Harap Awy.
Lanjut Awy lagi, Sebelumnya sudah diberitakan mengenai Pembongkaran dan penghapusan aset daerah eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesmas yang terletak di jalan Jendral Sudirman Kota Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim menuai banyak kritikan.
Karena warga menilai ada banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan pada pembongkaran dan penghapusan aset daerah.eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesman tersebut.
Juga diduga ada penganggaran ganda yang dikeluarkan dua instansi Pemerintah yaitu melalui dinas Perkim Kabupaten Muara Enim di APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2020 dengan dana sebesar Rp 400 Juta, juga dianggarkan juga oleh BPKAD Kabupaten Muara Enim sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Kabupaten Muara Enim dan Sekretaris Daerah.
Melihat dari pelaksanaan proyek ini, sangat nyata ada ketidak sinkronan antara Dinas Perkim sebagai leading sektor yang menganggarkan dengan BPKAD yang melaksanakan pembongkaran.
Terbukti, Heru sebagai PPK Proyek pembongkaran eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesmas, dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Kabupaten Muara Enim tidak mengetahuinya kalau pembongkaran 2 gedung aset Pemda tersebut dilaksanakan BPKAD.
Heru PPK Proyek, merasa kaget atas sudah dbongkarnya gedung eks Perpustakaan dan eks Puskesmas Kota Muara Enim tersebut. Sementara karena kata Heru, dia sendiri sebagai PPK tidak mengetahuinya.
Saya sendiri sebagai PPK merasa kaget,karena saya baru dapat surat tugas dari Bapak Sekda melalui Kadin saya pada tanggal 02 April 2020 hari kamis lalu ” Ujarnya Kamis (06/04/2020).
” Atas perintah Kadin Perkim,  saya dan salah satu staf Dinas Perkim, kami berangkat ke lokasi untuk memeriksa, tapi sesampai disana saya tidak bisa berbuat apa apa, karena pembongkaran sudah dilaksanakan, status saya kan hanya staf bawahan, saya hanya mengikuti saja perintah atasan ”  Ujarnya.
Ketika disinggung masalah dana yang sudah dianggarkan di APBD Muara Enim untuk pengapusan aset melalui Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 400 Juta. Diakuinya kalau dana yang sudah dianggarkan tersebut secara otomatis akan hangus alias tidak terpakai. Mengingat dana tersebut tidak terpakai karena pembongkarannya sudah dilaksanakan.
Terkait Pembongkaran dan penghapusan aset daerah eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesmas ini, mengundang banyak tanda tanya dikalangan masyarakat Muara Enim. Diantaranya Suhaimi. Dia mempertanyakan, apakah hal tersebut plt Bupati Juarsah menerbitkan surat persetujuan pembongkaran kedua gedung tersebut sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI.
Karena kata dia, setiap bangunan atau gedung yang menggunakan Uang negara seharus nya ada surat dari Menkeu bila ada penghapusan aset atau dialih fungsikan
Menurut Suhaimi  lagi seperti nya BPKAD Setwilda Kabupaten Muara Enim takut ketinggalan dalam pengelolahan aset daerah dan terkesan takut di dahuluj oleh instansi lai.serakah igo,ujar Suhaimi dengan kesal
” Pertanyaannya, apakah Pemkab Muara Enim sudah mengantongi surat dari Menteri Keuangan tersebut ” Tanya Suhaimi, Senin (06/04/2020)
Apalagi, terang Suhaimi, sudah diketahui bahwa Pemkab Muara Enim sudah menganggarkan untuk penghapusan kedua gedung tersebut di APBD Kabupaten 2020 melalui Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 400 Juta, namun dalam pelaksanaannya yang terjadi pembongkaran kedua bangunan tersebut terkesan ada kongkolikong. Dinas Perkim sendiri sebagai sebagai leading sektor sempat tidak mengerahui pembongkaran tersebut.
” Kami mensinyalir, pada pembongkaran kedua bangunan tersebut ada kepentingan yang terselubung sehingga terkesan semaunya saja ” Ujar Suhaimi.
Senada juga disampaikan Pintasan SE, bahwa pembongkaran gedung aset daerah itu, seperti mengada ada. Padahal menurut dia untuk bisa melakukan pembongkaran kedua gedung harus sudah mendapat persetujuan DPRD Muara Enim yang tertuang pada APBD Kabupaten Muara Enim 2020.
” Apakah pembongkaran dan penghapusan aset daerah eks Gedung Perpustakaan dan kearsipan dan eks Puskesmas tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD Muara Enim ini ” Pintasan mempertanyakan, Senin (02/04/2020). ( Tim/hr)
Komentar Anda

Berita Terkini