Jakarta, POLICEWATCH - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro
Kembangan Kompol Farul Sudiana telah melanggar Maklumat Kapolri setelah
menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus
corona.
Farul pun mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan
dimutasi ke Polda Metro Jaya.
Farul diketahui menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau dua hari
setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar
disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal
larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul.
Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali
membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.
Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat,
tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan
segala konsekuensinya," ujar Yusri.
Atas dasar itu, kata Yusri, saat ini Farul telah dicopot dari jabatannya selaku
Kapolsek Kembangan karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Dia dipindahkan
sebagai Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan
ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ucap Yusri.
Farul diketahui menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di
Jakarta pada 21 Maret 2020 lalu.
Foto pesta pernikahannya itu sempat diunggah di media sosial dan akhirnya
viral. Sebab, pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus corona.
Apalagi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang
kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan.
Kepolisian diketahui juga telah membubarkan sejumlah pesta pernikahan di
berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut.
Pewarta : Acong