KAK Desak Oknum ASN Inisial BN, Diduga Tindak Pidana Pencurian Milik Aset Negara Minta Di Proses Hukum

/ 15 Mei 2020 / 5/15/2020 11:41:00 PM
Ketua Komite Anti Korupsi Drs Rangga Guritno,


LAHAT|POLICEWATCH, -  Bupati Lahat Cik Ujang belum lama ini melakukan sidak ke kantor Alkal adanya laporan dari masyarakat, oknum ASN diduga jual besi rongsokan yang sudah dipotong potong menjadi beberapa bagian menggunakan las, jumlahnya 2 ton,dan dijual ke Muara Lawai Merapi Timur, Dan sempat sang sopir truk yang mengangkut barang curian dari Gudang Alkal berupa besi rongsokan 2 ton ditahan dipolsek Merapi satu malam, hal ini pernyataan dari Bupati Lahat Cik Ujang kepada awak media waktu usai Sidak memberikan keterangan pers, 

Bahwa Terbongkarnya kasus ini adalah murni Pidana karena Oknum ASN Diduga Jual Aset Milik Negara Segera Di Proses Hukum dan Dipecat kata " ketua Komite Anti Korupsi Drs.Rangga Guritno Kepada policewatch.news Jumat (15/5/2020)

Saya sudah melayangkan surat kepada Inspektur Kabupaten Lahat nomor :A.1-007/KAK/07/V/2020 prihal : permohonan segera dilakukan pemeriksaan dan kajian mengenai tindak pidana pencurian milik aset negara ujar" Rangga.

Saya meminta kepada inspektorat lahat agar kasus ini untuk ditindaklanjuti sesuai aturan Undang-undang ASN, kepada oknum tersebut kasus ini akan saya kawal terus, ungkap " Rangga

Terpisah Inspektur Kabupaten Lahat Yunisa Rahman dalam pesan WA Kepada policewatch.news " 
Kalo utk pidana hal tsb merupakan urusan APH kando, Inspektorat dalam hal ini melakukan dalam bidang administrasi seperti TGR dan hukuman disiplin kando, tapi terima kasih banyak atas masukan dan sarannya, " Yunisa juga mengakui saya sudah menerima surat laporan dari Ketua Komite Anti Korupsi Drs Rangga Guritno,


Reporter : Bambang MD
Komentar Anda

Berita Terkini