LSM KPK NUSANTARA LAPORKAN PROYEK JALAN PUPR KABUPATEN MUARA ENIM 2019 KE POLRES MUARA ENIM.

/ 3 Mei 2020 / 5/03/2020 06:47:00 PM
DOK : MPW



Muara Enim.Polce Watch.News,- Jauh sebelumnya, LSM komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan sudah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terkait adanya temuan dugaan adanya penyimpangan pada pelaksanaan beberapa proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Namun klarifikasi tersebut sampai saat ini belum diterima oleh LSM komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan. Oleh karena itu LSM KPK Nusantara sudah melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum Polres Muara Enim, untuk ditindak lanjuti, Senin (27/04/2020).

Hal ini disampaikan Ketua DPD LSM komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman kepada media ini, Sabtu (02/05/2020).

"Kita sudah memberikan waktu yang cukup panjamg ke Dinas PUPR, juga kepada Plt Bupati Kabupaten Muara Enim untuk melakukan klarifikasi secara tertulis terkait surat yang sudah disampaikan, namun pihak PUPR Kabupaten Muara Enim tidak ada respon untuk mengklarifikasi " Ungkap Dodo.

" Oleh karena itu, kami mengambil langkah selanjutnya untuk menyerahkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti " Terang Dodo.

Dijelaskan Dodo lagi, adapun 4 proyek jalan yang dilaporkan tersebut adalah Peningkatan Ruas Jalan Desa Kerta Mulya – Jambu, Pagu Rp. 20.000.000.000,- Kode Tender 5639107, Lanjutan Pelebaran dan Overlay Karang Endah – Alai, Pagu Rp.
10.000.000.000,- Kode Tender 5601107, Peningkatan Jalan Air Limau – Batas Prabu, Pagu Rp. 5.000.000.000,- Kode Tender 5731107 dan Peningkatan Jalan Desa Menanti, Pagu Rp. 2.000.000.000, Kode Tender
5851107.

" Kami sudah investigasi langsung kelapangan, Dan kami mensinyalir ada merugikan keuangan negara pada 4 proyek jalan tersebut " Ucapnya.

" Kami sudah melaporkan dugaan ini ke Polres Muara Enim " Jelasnya lagi.

Karena hal ini, sebagaimana Peratutan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan melaksanakan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta melaksankan fungsi kontrol dan pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap pengunaan APBN/APBD dalam penyelenggaraan Negara oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

" Semoga Polres Muara Enim bisa menindak lanjuti laporan itu secara konkrit " Harap Dodo.

Dijelaskan Dodo lagi, dari informasi yang didapat bahwa PPK Proyek jalan 2019 tersebut adalah Mahmudin, Idris dan Paisal Ramon.

" Kita meminta Polres Muara Enim untuk memeriksa langsung kelapangan serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terkait pada 4 proyek tersebut" Pungkasnya.

Sebelumnya, Mahmudin PPK salah satu proyek jalan ini perna dikonfirmasi melalui WA nya, dia mengatakan kalau pekerjaan proyek jalan yang ia pegangnya sudah sesuai RAB gambar dan Spek.

” Kalu masalah gawean yo la sesuai rab gambar dan spek ” Jawabnya singkat, Rabu (14/04/2020).

Sedangkan Idris waktu dikonfirmasi, dia hanya menulis mengucapkan terima kasih.

” Walaikumsalam, terima kasih ” Tulisnya singkat, Selasa (07/04/2020).

Sementara itu Paisal Ramon, Sampai berita ini ditayangkan belum juga memberikan hak jawabnya (Hr/Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini