Ketua KAK Layangkan Surat kepada Kejari Lahat : 5 Berkas Laporan Indikasi diduga Jalan Ditempat

/ 22 Juli 2020 / 7/22/2020 12:07:00 PM

Breaking News
Ketua Komite Anti Korupsi Drs,Rangga Guritno mendatangi kantor Kejari Lahat, Selasa(21/7) 

LAHAT| POLICEWATCH NEWS, Ketua Komite Anti Korupsi Drs,Rangga Guritno mendatangi kantor Kejari Lahat, Selasa(21/7) untuk menyerahkan laporan nomor: A.1-007/KAK/VII/2020, prihal : mempertanyakan tindak lanjut dan perkembangan Pemeriksaan terhadap 5 berkas laporan indikasi Tindak Pidana Korupsi, laporan tersebut diterima langsung oleh petugas dari Kejari Lahat sdr,Agus dan disaksikan sejumlah awak media.

Rangga menjelaskan kepada wartawan policewatchnews, ada 5 laporan yang sudah saya serahkan kepada Kejari Lahat, namun belum ada perkembangan dari pihak kejaksaan, dan hari ini Selasa (21/7) saya mempertanyakan surat tindak lanjut sejauh mana dari hasil perkembangan laporan dari KAK, hingga kini tidak ada kejelasan seperti yang saya laporkan diantaranya :
1.Indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran keuangan sektor penerimaan umum dan selisih bayar tahun anggaran 2018, Sebesar Rp 37 M lebih hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Lahat, 

Saya minta kepada Kajari yang baru ini hadiah kado ulang tahun 60 Tahun, Adhiyaksa segera mereka diperiksa, khusunya Mantan Direktur RSUD Lahat, Dari audit BPK diduga timbul kerugian negara, dan ada indikasi Mark up, terang ":Rangga,

Dijelaskan lagi oleh Rangga saya memperjelas menindaklanjuti 5 (lima) berkas laporan hasil investigasi monitoring dan temuan di lapangan sesuai dengan amanat pasal 41UU No,31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi pasal 41 ayat (2) huruf d, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan nya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari.dan bukti tanda terima terlampir tegas " Rangga

Diantaranya, A.1.007/KAK/38/5/2019, tanggal penerimaan 23 Mei 2019, tentang laporan RSUD dugaan Penyelewengan Sebesar Rp 37.306.432.185;00

A.1.007/KAK/42/10/2019, tanggal penerimaan 4 Oktober 2019, tentang proses pembuatan kontrak kerja paket proyek dan komisi fee proyek APBD 2019, di ULP bagian pengadaan barang dan jasa dan jasa di sekda kabupaten lahat.

A.1.007/KAK/44/10/2019 tanggal penerimaan 23 Oktober 2019, tentang indikasi penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi camat Kikim timur, dan ketua forum kepada desa Kikim timur atas dana desa tahun 2019, Sebesar Rp 10,000.000; 00 (sepuluh juta rupiah).

A.1.007/KAK/01/1/2020, tanggal penerimaan 6 Januari 2020, tentang indikasi penyimpangan terhadap pepres RI nomor ;16 tahun 2018, dan Permendagri  nomor 112 tahun 2018, dalam pelaksanaan barang dan jasa di dinas PUPR - KPP kabupaten lahat tahun anggaran 2019, pembangunan rumah dinas bupati, wakil bupati dan sekda lahat, dikerjakan sebelum dilaksanakan Tender dan penandatanganan kontrak.

Terpisah Inspektur Yunisah Rahman memberikan klarifikasi hak jawab melalui pesan WA Rabu (22/7) begini bunyinya "
Yg terakhir masih dalam proses, masalah Kikim timur sdh diperikso dan blm ada bukti baik pengakuan atau pun bukti fisik yg bisa menyatakan pengaduan tsb benar, yg lain tanyakan ke instansi ybs utk kejelasannya kando "

Sementara Kabid PU Bina Marga sebelumnya Menjabat Plt PUPR saat dikonfirmasi Rabu,(22/7) melalui ponsel 082278318XXX saya memanggil sdr, Rangga dulu, selaku ketua Komite Anti Korupsi (KAK) disinggung laporan sudah di Kejari Lahat ponselnya langsung dimatikan oleh hartawan, 

Kadis PUPR Lahat, saat dikonfirmasi melalui pesan WA Rabu (22/7) belum ada jawaban (no comment)

Hal ini juga saat dikonfirmasi Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum memberikan jawaban alias (no comment) terkait laporan dari Komite Anti Korupsi kejaksaan negeri lahat, 

Reporter : Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini