Proyek jalan Cicalung-pasir ayu Di duga Tidak ada studi kelayakan AMDAL, Warga tidak dapat Ganti Rugi

/ 1 Juli 2020 / 7/01/2020 01:56:00 PM

Majalengka, POLICEWATCH,-Proyek pengerjaan ruas jalan cicalung-pasir ayu menyimpan sejumlah masalah, Di duga akibat tidak ada nya studi kelayakan amdal dalam master plan perencanaan, sejumlah warga terdampak pelebaran jalan, tidak mendapatkan ganti rugi, ada 10 orang saat ini yang sudah terkena dampak tanah nya terkena pelebaran jalan menuntut ganti rugi ke pihak pemerintah daerah. Total ada 62 warga yang terkena dampak penuturan kepala desa.

Pada selasa,(30/06/2020) komisi III DPRD kabupaten Majalengka di pimpin oleh Dadang A satari meninjau lokasi pengerjaan setelah hal tersebut ramai di bicarakan di media sosial.

Hadir dalam kesempatan tersebut rombongan pihak dinas PUTR, camat  sindang dan juga kepala desa pasir ayu.
Menurut keterangan kepala desa Pasir ayu, Sutarmo bahwa pada tahun 2018 jauh sebelum pengerjaan di mulai masyarakat sudah di musyawarahkan dan sudah ada berita acara, tapi keterangan dari mantan camat sindang waktu itu, jojo menyampaikan informasi bahwa pengerjaan jalan tersebut lahan warga yang terkena dampak tidak ada ganti rugi dari pemerintah kabupaten.

Ketua komisi III, dadang A satari mengatakan bahwa DPRD berjanji akan memberi solusi yang terbaik dan nanti apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan di bicarakan di gedung dewan.

penjelasan lebih luas menyangkut kepemilikan harta benda dapat ditemukan  pada  Undang – Undang Dasar RI 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara kita,  pasal 28 huruf G  telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Lebih lanjut   pasal 28 huruf H ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun.

 Pembuktian benar tidaknya hak milik tersebut merujuk pada  penjelasan pasal 24 ayat 1, 2  huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ringkasnya pembuktian hak milik dapat berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) dan atau domisili tinggal 20 tahun berturut-turut tanpa ada yang komplain.

Secara spesifik  seluk beluk perkara ganti rugi tanah,  dijelaskan secara lugas dalam pasal 5  Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, disebutkan  salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah adalah  jalan umum

 Lebih lanjut, di paparkan dalam Pasal 1 angka 3 bahwa  setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Merujuk pada peraturan ini,  muncul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran ganti rugi tanah  di ruas jalan cicalung-pasir ayu ?  Pasal 6 Peraturan Presiden tersebut menyebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan   panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. 

Adakah Pemerintah daerah majalengka membentuk panitia pembebasan tanah sebelum dilaksanakan pelebaran jalan cicalung-pasir ayu, Terlepas dari konteks ada tidaknya panitia, maka mudahlah mengurai benang kusut persoalan ganti rugi tanah yang terkesan akibat di duga tidak adanya studi kelayakan analisa dampak lingkungan sehingga banyak warga yang di rugikan

Tim police watch majalengka
Komentar Anda

Berita Terkini