Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah Muara Enim Mantan Ketua DPRD Aries HB Segera Disidangkan Di PN Palembang

/ 31 Agustus 2020 / 8/31/2020 04:29:00 AM
,
Halaman Gedung KPK



JAKARTA, POLICEWATCH.,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dikutip dari antaranews.com Dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).




"Hari ini, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AHB dan tersangka RS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 


mengatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya beralih ke tim JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2020 sampai dengan 12 September 2020.

"Para terdakwa sementara tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK. Terdakwa Ramlan Suryadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan terdakwa Aries HB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Selanjutnya, kata dia, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Selain itu, selama proses penyidikan terhadap dua orang itu telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 76 saksi dan nantinya tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan surat dakwaan.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Aries HB dan Ramlan sebagai tersangka pada Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Elfin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pewarta : Bambang.MD 
Komentar Anda

Berita Terkini