Dok : Gedung KPK |
MUARA ENIM,Police Watch News ,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak akan
menggantungkan terkait rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan
mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yaitu Ir, Ahmad Yani MM
pada suap proyek jalan sekitar Rp 129 Miliar
Hal ini terlihat dari sepak terjang lembaga anti rasuah tersebut yang memeriksa
sejumlah saksi. Seperti beberapa anggota DPRD Muara Enim yang namanya acap kali
muncul dipersidangan.
Dan, hari ini KPK memanggil tiga orang staff di Dinas PUPR Kabupaten Muara
Enim.
"Mereka, adalah Yuda Mandala Staff Peningkatan Jalan dan Jembatan di Dinas
PUPR Kabupaten Muara Enim) dan Zulkifli Staff Pembangunan Jalan, dan Faisal
Ramon Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan," ujar Jubir KPK, Ali Fikri
seperti dilansir Klikanggaran.com, pada Kamis, (06/08/20).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi bertempat di Mapolda Sumsel atas tersangka RS
mantan PLT Kadin PUPR Muara Enim.
BACA JUGA : Plt
Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN
Tipikor Palembang
Untuk diketahui, sejauh ini KPK baru menyeret beberapa orang tersangka yang
terkait OTT KPK di Muara Enim. Beberapa diantaranya sudah diputus oleh
pengadilan.
Sementara, beberapa nama yang sering muncul dan disebut pada proses pengadilan
turut menerima aliran suap pada proyek senilai Rp 129 miliar tersebut masih
belum diproses.
Editor Ir/Hr