JPU KPK Akan Hadirkan 50 Saksi Kasus Suap Terdakwa Aries HB Dan Ramlan Suryadi

/ 14 September 2020 / 9/14/2020 02:39:00 PM



SUMSEL,POLICEWATCH.NEWS - Sidang Kasus korupsi terdakwa Aries HB, dan Ramlan Suryadi, digelar hari ini Senin (14/9/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor jalan kapten, Rivai Palembang,

Dalam pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa AHB, Dan RS dibacakan oleh ketua hakim Erman Suharti, SH,MH anggota Abu Hanifah,SH.MH,dan Waslam Makshid.SH.MH

Sedangkan jaksa penuntut umum dari KPK ada tujuh  orang, diantaranya Budi Nugraha,Muhammad Asri Irwan, Muhammad Ridwan,Yanuar DW Nugroho, Tito Jailani, dan Yoyok fiter Hasti Fewu,

Sement
ara jaksa penuntut umum KPK Budi Nugraha, ditemui awak media dia mengatakan usai menggelar sidang pembacaan dakwaan bahwa kami akan menghadirkan 50 saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan di pengadilan negeri Tipikor Palembang, bukan melalui sidang online kata, JPU Budi Nugraha, dalam keterangan pers usai mengikuti persidangan Senin (14/9)

Lebih lanjut jaksa KPK  membeberkan bahwa terdakwa Ramlan Suryadi mantan PLT Kadis PUPR, diduga menerima fee proyek senilai 1miliar 60 juta rupiah, sedangkan mantan ketua DPRD kabupaten muara Enim Aries HB diduga menerima fee proyek 2 miliar lima ratus juta rupiah dan uang dollar senilai 34 ribu lima ratus dolar. Kalau dirupiahkan sebesar Lima ratus juta rupiah total yang diterima oleh Terdakwa Aries Hb tiga miliar Lima ratus juta rupiah.


Kedua terdakwa diancam minimal empat tahun penjara, dan terdakwa aries Hb meminta agar dihadirkan saksi saksi di dalam persidangan pekan depan, sedangkan Ramlan Suryadi dari pihak penasehat hukumnya minta penangguhan tahanan kota, namun menurut jaksa KPK semuanya kita kembalikan kepada pihak majelis bahwa terdakwa tahanan majalis hakim " ucap JPU KPK Budi Nugraha.

Kuasa hukum dari Terdakwa Aries HB, yaitu ibu Sulastri dan Darmadi Djufri,SH, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa Ramlan Suryadi Husni Chandra,SH, menerangkan bahwa Semenjak pamdemi Virus Corona sdr, Ramlan Suryadi sejak 23 April 2020 ia ditahan KPK belum pernah bertemu dengan pihak keluarga, hingga tanggal 4 Mei, kata " Husni Chandra kepada wartawan dan bahkan istri terdakwa sudah menandatangani dan kooperatif.


Masih ujar " Chandra Husni kita upayakan meminta kepada majelis hakim klien kita RS, untuk tahanan kota, namun itu kewenangan hakim dan kami tidak mengajukan esepsi "tutup nya

Sidang yang digelar Senin (14/9) pembaca dakwaan terhadap AHB dan RS tetap mematuhi protokol kesehatan baik dari majelis hakim, JPU KPK, sidang dilanjutkan pekan depan 

Pewarta : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini