Dok:MPW |
SUMSEL |POLICEWATCH.NEWS - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pembangunan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan dua terdakwa, eks Ketua DPRD Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Senin (21/9). Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang ini.
Kedua saksi tersebut adalah staf administrasi PT Indo Paser Beton milik terpidana Robi Okta Pahlefi, Jenifer Capriati, dan adik terpidana Robi, Della. Saksi Jenifer mengaku berperan dalam mencatat uang yang diberikan Robi kepada kedua terdakwa.
Seperti dilansir merdeka.com Robi, terdakwa Ramlan Suryadi ditulis dalam catatan itu dengan nama Mr RM dan Om Yes untuk Aries HB.
"Ya, buku catatan-catatan itu saya buat atas perintah pak Robi, tertera sejumlah uang untuk Mr RM dan Om Yes," ungkap Jennifer dalam keterangannya.
Sementara saksi Della menyebutkan dirinya dihubungi Robi untuk memberikan ponsel merek Samsung dan uang untuk diserahkan kepada terdakwa Ramlan Suryadi. Uang itu dimasukkan dalam bungkusan di rumah terdakwa.
"Saat di rumah, saya tidak turun mobil, saya menyuruh sopir mengantarkan barang itu kepada pak Ramlan," kata Della.
Seluruh keterangan para saksi, tidak disanggah kedua terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Erma Suharti menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan enam saksi dari JPU KPK.
JPU KPK Ricky BM mengatakan, pihaknya berencana turut menghadirkan Plt Bupati Muara Enim Juarsah pada sidang berikutnya. Keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengetahui apakah dirinya turut menerima aliran suap atau tidak.
"Peran Juarsah nanti akan kita dalami.
Reporter : Bambang.MD