JPU KPK : Juarsah Tidak Menutup Kemungkinan Akan Dihadirkan Dan Puluhan Anggota DPRD

/ 21 September 2020 / 9/21/2020 09:45:00 PM

 



SUMSEL| POLICEWATCH.NEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaa suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa, yakni Ketua DPRD Muara Enim (Nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (21/9/2020).

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Erma Suharti, SH ini, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi dihadirkan dalam sidang, sementara satu saksi lainnya dihadirkan melalui virtual dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dan dihadiri oleh 11 kuasa hukum dari kedua terdakwa.

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Usai mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan kedua terdakwa majelis hakim menunda sidang pada hari Selasa (29/9/2020) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Sementara kedua terdakwa maupun dari 11 kuasa hukumnya, tidak ada sanggahan setelah mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (KPK) Januar Dwi Nugroho, SH. MH melalui Ricky DM, SH. MH mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan ini untuk mengungkap ada catatan pengeluaran uang dari Robbi Okta Fahlevi kepada dua terdakwa tersebut.

“Saksi yang dihadirkan ada tiga yakni Jenifer Capriati selaku staf keuangan PT Indo Paser Beton dan Della yang tak merupakan adik kandung terpidana Robbi Okta Fahlefi, serta satu saksi lainnya Erwinsyah mantan PNS di dinas PUPR Muara Enim, semua saksi ini dihadirkan dari pihaknya pemberi uang,” ujar Ricky.

Dikatakannya, dalam sidang keterangan saksi pihaknya melihatkan catatan apakah ada aliran uang untuk kedua tersangka yakni Aries AB dan Ramlan Suryadi.

“Catatan ini ada dua, catatan resmi dan tidak resmi, bahwa dalam catatan tidak resmi ada buku yang tidak boleh ketahuan karna dalam buku tersebut ada catatan – catatan pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait dalam perkara ini. Untuk Ramlan Suryadi sendiri ditulis dengan keterangan Mr MR sementara untuk Aries AB ditulis dengan keterangan OM YES dalam catatan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Dia melanjutkan, dalam buku catatan itulah terungkap ada pembelian Handphone dan uang sebesar Rp.60 juta untuk Mr MR inisial Ramlan Suryadi yang diberikan oleh saksi Della. Sementara untuk OM YES inisial Aries AB dalam catatan terungkap ada aliran dana berbentuk dolar dan rupiah kurang lebih sekita Rp 600 an juta. Namun menurutnya ini akan dikembangkan lagi, karena masih ada transaksi – transaksi lainnya.

Untuk agenda selasa mendatang KPK masih menghadirkan saksi sebanyak 6 orang. Namun demikian saksi tersebut akan disesuaikan lagi, sesuai dengan kondisi ruang sidang pengadilan.

“Agenda sidang minggu depan masih mengadirkan saksi dari pihak pemberi belum menyentuh ke Dinas, karena kita masih mengungkap kemana saja uang mengalirnya,” terangnya.

Ditanya terkait nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah dalam sidang terdahulu sering disebut – sebut dalam persidangan, Jaksa KPK menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan kembali dalam persidangan.

“Tugas kami selaku JPU saat ini baru terfokus pada kedua terdakwa yakni Aries AB dan Ramlan Suryadi. Terkait dengan dugaan penerimaan suap dalam fee proyek, kedua terdakwa ini berbuat atau tidak berbuat disini kami fokus kepada kedua terdakwa tersebut dulu. Nanti akan kita dalami berdasarkan keterangan saksi – saksi tidak menutup kemungkinan, apakah Juarsah dan puluhan anggota DPRD Muara Enim akan kami hadirkan dalam persidangan untuk mengungkap ada keterkaitannya dengan perkara proyek ini,” 


Pewarta : Tim policewatch

Sumber : palpres.com

Komentar Anda

Berita Terkini