Lounching Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 & Penegak Disiplin Berbasis Komunitas Ojek Online Di Polres Metro Bekasi

/ 23 September 2020 / 9/23/2020 07:29:00 PM

 
Dok : MPW


BEKASI. POLICEWATCH:,- Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan Sik.M.SI mengatakan pada saat wawancara. Hari ini acaranya melaunching pembentukan timsus penindak pelanggaran protokol kesehatan dan membentuk penegak disiplin berbasis komunitas,  temsus yang kita bentuk ini  tentunya dengan stackholder terkait,  menjadi kordinator adalah terdiri dari TNI dan POLRI, Rabu 23 September 2020


Tackholder terkait  terdiri dari satpol PP sebagai liring sektor pemberian sanksi karena yang kita gunakan adalah pergub nanti akan menjadi perda,  kemudian dinas perhubungan, dinas pariwisata,  dinas perindustrian, dinas Tenaga kerja  

Kemudian dinas dinas lain yang trkait,  ad dinas kesehatan juga, itu temsusnya kita bentuk,Timsus ini akan melaksanakan operasi yustisi liring satpol PP pemerintah daerah, oprasi yustisi ini kita lakukan dengan 3 metode,  metode pertama stasioner tetap ditempat kemudian mencari pelanggar, menjaring pelanggar, merazia pelanngar itu stasioner, 

Tempat tempat stasioner yang paling kita utamakan adalah pasar disetiap kecamatan, kita buat pos operasi yustisi,  sasarannya adalah pengunjung pasar, pedagang Pasar, sama orang orang yang punya kepentingan dipasar  kuli dan segala macam, kemudian dimall, perlintasan lalulintas dichifest,  jalan jalan protokol, kemudian yang kedua dan 3 adalah metode menggunakan mobile dan metode hunting,

Metode mobil dan metode hunting lagi kita gelorakan,  jadi ada motor,  motor ini terdiri dari Dishub, TNI dan Polri, satpol PP keliling Beriringan kemana mana,  ada liat pelanggar berhenti langsung berikan sanksi,  tadi saya sampaikan konsepnya,  stop wok stop,  stop itu berhenti kalo lihat pelanggar berhenti, keliatan kerumunan berhenti, berikan sanksi kemudian jalan keliling merazia, memberikan edukasi buat hunting dan mobile,  kita dah banyak kendaraan tulisannya teimsus menindak pelanggar protokol kesehatan covid 19,Masip diseluruh kecamatan, Ada 23 kecamatan nanti untuk tingkat kecamatan yang mimpin camat,  Sama 3 pilar lainnya dan komunitas lainnya, 

Bahkan tingkat rt rwpun kita jadikan sebagai penegas disiplin berbasis komunitas,  jadi rt RW punya tugas dan tanggung jawab,  apabila warganya kluar rumah tidak memakai masker wajib memberikan edukasi dan sosialisasi, 

Agar warganya memakai masker dan juga mengikuti protokol kesehatan dengan baik,  tidak hanya masker,  yang berkerumun juga begitu, ungkap Kombes Pol Hendra Gunawan Sik. M.Si.kepada media policewatch. 

Terlihat juga ojek online yang hadir di kegiatan pembentukan timsus penindak pelanggaran protokol kesehatan covid 19, 

Pewarta:  Jefry Gobang / Amun

Redaksi:  policewatch

Komentar Anda

Berita Terkini