Pekan Depan Tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi Akan Disidangkan Terkait Korupsi Di PUPR Muara Enim

/ 9 September 2020 / 9/09/2020 01:05:00 PM
Dok :MPW


PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS, Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/9) telah menetapkan jadwal sidang serta perangkat sidang yang akan menangani sidang perkara dugaan korupsi suap fee proyek menjerat Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi Kabupaten Muara Enim.

"Untuk jadwal dan perangkat sidang sudah ditetapkan, yakni untuk majelis hakim di ketuai Erma Suharti SH MH, untuk hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH". Ungkap Yuliana SH petugas PTSP ketika dimintai informasi mengenai penetapan sidang Selasa (8/9).

Sementara dikonfirmasi, juru bicara Pengadilan Negri Palembang Syarifuddin SH MH membenarkan sudah ditetapkannya perangkat persidangan mengenai perkara lanjutan dari perkara terpidana Robby Okta Fahlevi, staff PUPR Muara Enim Elfin Muchtar serta Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani yang telah divonis beberapa waktu lalu.

"Ya memang untuk perangkat sidang sudah ditetapkan bisa dicek langsung ke petugas PTSP atau di web PN Palembang, mudah -mudahan Senin ini sidang perdananya". Kata Syarifuddin dihadapan awak media

Terpisah, karutan Klas 1A Pakjo Mardan SH mengatakan bahwa untuk tersangkanya tidak dapat dihadirkan saat dipersidangan akan tetapi melalui sidang online hal itu tidak terlepas dari masih terjadinya pandemi virus corona hingga kini.

"Sama seperti persidangan lainnya, tanpa terkecuali karena kita kan harus menerapkan standar pencegahan penularan covid-19, dan kita siap untuk memfasilitasi jalannya sidang secara virtual tersebut". Singkatnya.

Sebelumnya pada Jumat (4/9) Tim Jaksa KPK RI melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan Mantan Kadis PUPR Ramlan Suryadi Kabupaten Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang yang terjerat kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Atas kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kedua tersangka oleh JPU KPK dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Pewarta : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini