4 0rang laki-laki, Diamankan Sat Res Narkoba, Saat Transaksi kristal Putih (sabu)

/ 15 Oktober 2020 / 10/15/2020 10:20:00 PM

 


Muara Enim, Policewatch.news. - Sat Reserse Narkoba Polres Muara Enim pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020 berhasil mengamankan 4 orang laki-laki  yang diduka miliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis narkotika jenis shabu, 

Para Pelaku tersebut bernama Safril Mirza  (40 Tahun) domisili Kecamatan muara Enim, Fitrian Ramadona (29 Tahun) Kecamatan muara Enim, Rudi Sefrianto (36 tahun) domisili Kecamatan Lawang Kidul dan Agung Pratama (23 tahun) domisili kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Berawal dari informasi yang didapat dari personil Satuan Reserse Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa disebuah ruko didaerah Desa Lingga 1, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim seringnya terjadi orang bertransaksi narkotika 

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personilnya Sat reserse narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan di lokasi TKP.

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Setelah mengetahui lokasi tersebut pihak kepolisian melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 wib dilakukan penggerebekan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disekitaran lokasi ditemukan berupa 9 ( sembilan) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam ruko tersebut, kemudian para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni EKa Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. membenarkan penakapan tersebut, 

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

“para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Ucap IPTU Rahmad Aji

Barang Bukti yang berhasil kita amankan dari para tersangka berupa  9 ( Sembilan ) paket narkotika jenis shabu berat brutto 18,77 gram, 1 unit handphone merk readme, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion, tambah IPTU Rahmad Aji


Sumber : Subbag Humas Polres Muara Enim

Pewarta : Irin/ mpw M.E

Komentar Anda

Berita Terkini