BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Sidang lanjutan sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali digelar selasa (27/10)
yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Selasa (27/10/2020).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 orang anggota DPRD aktif Kabupaten Muara Enim.
Kedelapan anggota dewan itu dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK dan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai majelis hakim Erma Suharti,SH.M
Jaksa KPK yang dipimpin M. Riduan SH MH dalam dakwaannya enam anggota DPRD Muara Enim diduga ikut serta menerima aliran dana suap fee 16 proyek yang saat ini kasusnya masih bergulir dipersidangan.
Baca Juga : Robi Mengaku Dipersidangan " Saya Dapat Perintah Elfin Siapkan Uang" Untuk Juarsah
Keenam adalah anggota DPRD yang disebut itu yakni,
1. Mardalena,
2. Samudra Kelana,
3. Verra Erika,
4. Hendly,
5. Subahan,
6. Indra Gani.
Sementara dua anggota DPRD lainnya yakni Liono basuki dan Thalib Yahya dihadirkan KPK sebagai saksi.
Sedangkan Saksi Liono Basuki sama sekali tidak Menerima uang fee proyek dan seingat saya hanya nanya aspirasi, sedangkan dari Aries HB. Saya tahu adanya pengajuan aspirasi saja.
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
"Dengan Roby saya tidak tahu dan saya tidak tahu soal paket, dan juga uang fee proyek," Ujarnya.
Hal senada juga saksi Hendly mengakui dirinya menerima dari Elfin sebesar 210 juta. Ada komunikasi dengan Elfin, uangnya dicicil pertama menerima 100 juta selanjutanya ada 5 juta 10 juta totalnya 210. " Terangnya
"Kalau teman teman lain saya tidak tahu terima tidak. Tidak ada pembicaraan sama yang lain," Imbuhnya.
Sementara saksi Indra Gani saya Dapil I dan dapil 2 Aries HB kami sama partai. Saya ketua Fraksi dan berada di komisi 2
BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M
Ia mengatakan jika dirinya Tidak tahu kalau soal paket Aries HB. "Tidak ada saya terima uang fee proyek dengan Roby juga saya tidak kenal," Ujarnya
Saksi Subahan juga mengatakan jika dirinya Dalam persidangan Subhan tidak mengaku pernah terima uang dari agus rahman sebesar 200 juta.
"Dari elfin juga begitu, saya tidak pernah terima," Katanya
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Padahal dari kesaksian dipersidangan sebelumnya, Agus Ramlan yang merupakan staf di PUPR Muara enim mengakui pernah memberikan bungkusan uang dalam kantong kresek hitam kepada subhan saat dalam perjalanan pulang kerumah.
Reporter : Bambang.MD