Disinyalir Masih Marak Pungli Berkedok Sumbangan Di Sejumlah Sekolah SMA/SMKN Di Kabupaten Pasuruan

/ 21 Oktober 2020 / 10/21/2020 06:00:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN-Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 kebijakan SPP yang di ganti Biaya Penunjang Operational Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) merupakan dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur.

Dimana dalam peraturan tersebut bertujuan untuk membantu pendanaan Biaya Operasional Sekolah (BOS), baik personalia maupun non personalia bagi SMA,  SMK dan sekolah khusus Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD yang bertujuan untuk meringankan beban Biaya Operasional Sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang di selanggarakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Baca Juga :  LSM GMBI : Pembuangan Cairan Ke Aliran Sungai Yang DidugaKuat Limbah Jenis B3 Harus Segera Di Hentikan

Seperti di SMKN Purwosari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur di duga kuat menarik biaya SPP atau SPM (Sumbangan Partisipasi Masyarakat) kepada wali murid sebesar 150.000 persiswa tiap bulanya itu di ketahui setelah salah satu wali murid menanyakan tentang hal sekolah gratis kepada awak media serta membawa bukti kwitansi yang menyebutkan jumlah sebesar 300.000 untuk bulan September - Oktober di situ juga tertera stempel bertuliskan SMKN Purwosari, tapi sayang belum ada konfirmasi resmi dari kepala sekolah mengenai hal ini setelah awak media mencoba mengkonfirmasi Drs. Saifudin selaku kepala sekolah SMKN Purwosari beliau sedang rapat virtual kata salah satu staf SMKN Purwosari, ketika di konfirmasi lewat whatshap no awak media malah di Blokir hingga berita ini di turunkan. Senin (19-10-2020)

Didi Efriadi SH. aktifis anti korupsi Bangjo Jawa Timur yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan di kantornya Jl. Patimura RT 05 RW 01,Gempeng,Bangil Kabupaten Pasuruan,  jikalau itu benar adanya dirinya menyayangkan masih maraknya dugaan pungutan liar di sejumlah sekolahan di wilayah Kabupaten Pasuruan.Rabu(21-10-2020)

Baca Juga :  Kejari Pasuruan Di Nilai Masyarakat Kurang Serius TanganiBeberapa Kasus Dugaan Korupsi

"Biaya pendidikan di tingkat SMA SMK Negeri di Jawa Timur sudah sepenuhnya di tanggung pemerintah daerah dengan di gulirkanya Biaya Penunjang Operational Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) yang di ambil dari APBD untuk menopang Biaya Operational Sekolah (BOS) , jadi tidak ada alasan sekolah Negeri untuk memungut biaya lagi ke orang tua siswa, hal itu juga di perkuat dengan Permendikbud 75 tahun 2016 yang menjelaskan pungutan merupakan penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan waktunya di tentukan, "ujanya.

Dedi menambahkan jikalau memang ada keluhan walimurid dan bukti tertulis atau kwitansi tentang adanya pungutan liar ia tidak segan- segan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) akan hal ini, karena ini tidak bisa di biarkan kasihan walimurid apalagi di masa pademi Covid 19 kita tau semua ekonomi masyarakat makin sulit jadi ini tidak boleh di biarkan, masyarakat harus tau kalau biaya pendidikan itu gratis,"tutupnya.

Pewarta : (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini