Proyek Peningkatan jalan Desa Kenep Kec. Beji Diduga Syarat Penyimpangan

/ 30 Oktober 2020 / 10/30/2020 09:44:00 AM

 




POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN-Realisasi paket proyek/kegiatan peningkatan jalan yang dibangun dengan biaya APBD Kabupaten Pasuruan TA 2020 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 183.220.100,00 pelaksana CV. Nanin Jaya Abadi dengan konsultan pengawas CV. Sindu Raya di sinyalir syarat penyimpangan, papan informasi dan pekerjaan alamat desa berbeda, serta kualitasnya dan kuantitasnya dituding tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan.

Menurut Dedi Efriadi SH, aktifis anti korupsi Jawa Timur (Bangjo) dirinya bersama tiem menemukan sejumlah fakta di lapangan kejanggalan yang patut dijadikan indikasi dugaan penyimpangan pekerjaan di desa Kenep,  kegiatan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga Kabupaten Pasuruan itu.

Dedi berpendapat bahwa dalam realisasinya, kegiatan peningkatan jalan itu diduga sarat korupsi dengan cara melakukan praktik mark-up material pekerjaan,  pekerjaan dan  penyimpangan terhadap perencanaan atau gambar kerja.

"Diduga konstruksinya tidak memenuhi syarat administrasi baik secara teknis maupun spesifikasi," jelasnya kepada awak media Policewatch, News. Jumat (30/10/2020).

Lebih lanjut diterangkannya, beberapa temuan dimaksud diantaranya mulai dari alamat pekerjaan dengan papan informasi proyek berbeda dengan proyek pengerjaanya serta ketebalan lapis permukaan aspal di duga tidak sesuai standard.


Dikatakannya, akibat kondisi tersebut proyek yang memakai uang rakyat yang bersber dari APBD itu di kuwatirkan tidak berumur lama sebab mudah tergerus air hujan, karena di duga kuat kurang tebalnya matrial aspal bahkan berindikasi proyek tersebut seakan menghambur-hamburkan uang rakyat .

Dedi menambahkan kondisi tersebut merupakan suatu bukti dinas terkait tidak serius melakukan pengawasan. Sehingga fakta itu juga menjadi indikasi dugaan Kepala Dinas beserta PPK tidak sepenuhnya bekerja secara skala prioritas prestasi dan atau lebih pada materi.

"Dalam hal kinerja, diduga PPK melakukan "konspirasi tidak sehat" bersama pihak penyedia jasa sehingga terkesan adanya pembiaran dalam hal dugaan penyimpangan kegiatan yang dilaksanakan penyedia jasa/kontraktor," cetusnya.

Sementara itu Arip selaku PPTK yang menangani pengerjaan tersebut saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya di kantor Dinas Bina Marga koplek perkantoran Raci, Bangil mengatakan, untuk masalah papan proyek memang saya akui tidak sesuai.

"Iya mas memang papan nama memang berbeda dengan lokasi pengerjaan di karenakan lokasi yang di papan nama itu beralamat di desa Baujeng sedangkan pengerjaannya di desa Kenep di karenakan pemerintah desa Baujeng telah sepakat mas, untuk dialihkan pengerjaan peningkatan jalan ke desa kenep karena di desa baujeng kondisi jalannya masih layak pakai sebab baru-baru ini sudah di kucurkan dana perbaikan jalan Baujeng - Randu Pitu Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, "ujarnya.bersambung... (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini