APRI DAMPINGI AHLI WARIS TAMBANG GOGOREA AKAN DI JADIKAN TAMBANG EMAS RAKYAT RAMAH LINGKUNGAN

/ 30 Oktober 2020 / 10/30/2020 07:58:00 AM

  

BURU,POLICEWATCH.NEWS,- Tambang Emas Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru bakal di jadikan lokasi percontohan tambang emas rakyat ramah lingkungan. Hal ini di sampaikan Staf Khusu Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI)  Irwan A.H. Molle saat di temui Media Police Watch di Lokasi tambang emas Tamae Kaesoelahin, Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Kamis, (29/10/2020).

"Kami bekerja sama dengan ahli waris sementara melakukan pendampingan mengurus perijinan yang nantinya tambang Gogorea akan Kami jadikan lokasi tambang emas rakyat ramah lingkungan", Ungkap Irwan.

Lebih lanjut menurutnya, Perijinan akan Kami urus yaitu dengan merujuk kepada UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan kami sementara melakukan persiapan untuk melakukan pengurusan ijin baik itu ijin wilayah maupun ijin penambangan".

Selain itu Irawan mengungkapkan bahwasanya APRI telah memiliki teknologi pengelohan emas ramah lingkungan tanpa merkuri dan tanpa sianida sehingga ia berharap agar pemerintah baik daerah maupun pusat dapat mendukung program ini.

"Kami telah memiliki teknologi alternatif ramah lingkungan untuk mengolah emas, yang mana telah teruji dan di patenkan sehingga di harap pemerintah dapat mendukung program ini. Kami penambang rakyat telah memiliki solusi untuk tidak menggunakan merkuri dan sianida sehingga kami berharap agar dalam proses perijinannya dapat di permudah dan mendapat dukungan dari pemerintah karena Kami berkomitmen tidak menggunakan merkuri dan sianida".

Sementara ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Buru Kamarudin Burugana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat karena dengan telah disahkannya UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba yang mana luasan untuk tambang rakyat yang semula hanya 25 hektar menjadi 100 hektar, dan dari awalnya kedalaman 25 meter, kini tambang rakyat di beri porsi hingga kedalaman 100 meter.

"Saat ini kewenangan ijin tambang rakyat ada di Pemerintah Daerah  sebagaiman yang di amanatkan UU No. 3/2020 yg mana Pemda di beri kewenangan menerbitkan ijin tambang batuan dan tambang rakyat sehingga kami berharap agar Pempda dapat fokus melakukan pembinaan terhadap penambang rakyat" , lanjut Burugana.

Diakhir penyampaiannya Ketua DPC Buru menyampaikan kalau telah legal tambang rakyat menjadi salah satu potensi lapangan kerja untuk memulihkan ekonomi di masa pendemi covid_19 saat ini.

"Tambang rakyat adalah potensi bukan kejahatan, Kami penambang tidak perlu bantuan berupa subsidi ataupun lainnya, tapi kami siap memberikan kontribusi berupa retribusi maupun pajak kepada Pemerintah, yang kami perlu hanya legalitas untuk menambang karena dari menambang dapat menampung ribuan tenaga kerja tanpa syarat pendidikan". tegas Burugana.

Reporter: Aam Purnama

Komentar Anda

Berita Terkini