Rekanan PT.Nestle, CV. Nur Jaya Diduga Tidak Memiliki SIUP Atau CV.Abal-Abal

/ 18 Oktober 2020 / 10/18/2020 08:44:00 PM

Dok : MPW

POLICEWATCH.NEWS,Pasuruan –Berawal dari informasi yang di dapat awak media di lapangan CV. Nur Jaya Rekanan perusahaan Nestle yang beralamatkan di jalan Tembero, Tanggulangin, Kecamatan Kejayaan, Kabupaten, Pasuruan  Jawa Timur yang bergerak di bidang jasa bongkar muat,  patut dipertanyakan.

Nur Cholis selaku direktur atau pemilik CV Nur Jaya. Saat di konfirmasi awak media di kediaman'nya
mengatakan," Saya tidak tau apa – apa Mas. Tolong di kasih tau jika ada yang kurang terkait ijin untuk mohon diarahkan dalam pembenaran tentang kurang syarat – syarat nya ,” Tutur nya Kamis (8/10/2020)

"Perlu diketahui CV. Nor Jaya hanya memiliki akte notaris dan NPWP Tahun 2007 serta dalam akte notaris tersebut menyebutkan ijin perdagaangan bukan jasa tenagakerja atau Yang biasa di sebut Outsorcing.

Ditempat terpisah tiem awak media mengkonfirmasi ke PT. Nestle Indonesia akan kebenaran informasi tersebut kami di temui Security setempat mengatakan, kalau masalah ijin-ijin perusahaan CV. Nor Jaya kami kurang tau mas tapi memang CV. Nor Jaya milik Pak Nor Cholis, terangnya.

Adhi, ketua tiem investigasi LSM GMBI(Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) menerangkan"dalam hal ini Nur Cholis selaku direktur CV.Nur Jaya mengabaikan peraturan Pemerintah dengan,"tidak mengantongi ijin di bidang ke tenagakerjaan atau di sebut biro jasa atau pun Surat Ijin Usaha Perseroan (SIUP) yang wajib di miliki bagi setiap pelaku usaha apalagi yang memperkerjakan karyawan lebih dari 20 orang.

"Selain itu CV. Nur Jaya milik Nur Cholis tidak mengikut sertakan karyawannya sebagai anggota BPJS keternaga kerjaan karena itu sangatlah di perlukan mengingat keselamat pekerja harus dilindungi dari kecelakanaan kerja ia juga tidak ada ijin operasional perusahaaan dalam penyediaan buruh atau perusahaan Outsourcing.Minggu (18-20-200)

Adi menambahkan, kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan. (bersambung).(Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini