Sidang Kasus Suap (Fee) 16. Proyek Di Muara Enim Semakin Memanas

/ 29 Oktober 2020 / 10/29/2020 01:13:00 AM

 

Dok MPW

Police Watch News, Palembang, – DI Gelarnya Sidang  kasus suap (Fee) 16 Proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), berlangsung hangat di Pengadilan Negri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dua orang terdakwa, Aries Ketua DPRD (Non Aktif) dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim turut dihadirkan dimuka sidang.     Selasa 27/10-2020

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, turut menghadirkan 8 orang anggota DPRD aktif asal Kabupaten Muara Enim.

Mereka dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh JPU KPK dan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai oleh Erma Suharti, SH. MH.


Jaksa Penuntut Umum KPK diketuai oleh M. Ridwan SH MH, didalam dakwaannya mengatakan, enam anggota DPRD Muara Enim, disebut-sebut ikut serta, terlibat secara langsung dalam penerimaan aliran dana suap (Fee) 16 proyek di Muara Enim dan sampai hari ini, kasus ini masih terus bergulir dipersidangan.

Mardalena, Samudera Kelana, Verra Erika, Hendly, Subahan, Indra Gani, mereka sebut-sebut oleh JPU KPK karena diduga ikut menerima suap.

Liono Basuki dan Thalib Yahya, mereka turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai orang yang mengetahui/saksi.

Hingga laporan ini selesai ditulis, sidang kasus suap (Fee) 16 proyek itu masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, JPU KPK turut menghadirkan 4 orang saksi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lido Septiani, dan Kabid Bapeda Muara Enim Budiman, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan dua orang saksi lain turut dihadirkan diruang sidang pengadilan Tipikor Palembang.*

   ( Team.)  Mpw. M.E


Komentar Anda

Berita Terkini